Seiring dengan kesuksesan pemuda bernama Ghozali yang
berhasil menjual koleksi swafoto miliknya dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT)
mencapai harga miliaran, banyak orang menjual produk nyeleneh lainnya di
marketplace OpenSea.
Belakangan, tengah ramai menjadi sorotan warganet adanya
akun OpenSea yang mencoba peruntungan di dunia virtual, dengan menawarkan
foto-foto kartu tanda pengenal (KTP) dan swafoto orang lain memegang identitas
kependudukannya dalam bentuk NFT.
Melanggar Hukum
Kemunculan hal ini menuai hujatan sekaligus kecaman
warganet. Akun Twitter @Cryptofess_ mengunggah bukti adanya penjual NFT bernama
Indonesia Identity Card (KTP) Collection yang menjual foto data pribadi orang
lain.
“Terkutuklah orang-orang latahan yang jadiin OpenSea
jadi tempat sampah. NFT yang harusnya mensejahterakan kreator seni malah
dijadiin ladang “yang penting cuan” dengan hal sampah. Crypto!,”
cuit akun tersebut.
Penjualan data pribadi seseorang apalagi dalam jumlah massal
dalam bentuk NFT, tentu bersifat ilegal dan berbahaya. Sebab, data pribadi
tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak lain.
Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya
mengatakan aksi penjualan data pribadi di marketplace NFT merupakan perbuatan
yang melanggar hukum. Lebih parahnya, hal tersebut menunjukkan ketidakpahaman
terhadap pemanfaatan NFT.
“Ini merupakan aktivitas yang tidak bertanggung jawab
dan melanggar hukum. Ini disebabkan ketidakpahaman soal NFT karena Ghozali
effect. Ghozali yang bisa mendapat uang miliaran dengan jual foto selfie,”
katanya kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Minggu (16/1/2022).
Menurutnya, masih banyak orang yang tidak mengerti ada nilai
seni dari foto selfie Ghozali yang pada akhirnya memberikan nilai jual tinggi.
Aksi Ghozali yang berhasil meraup keuntungan besar dari penjualan swafoto, kata
dia terdapat unsur kerja keras di dalamnya.
“Ibaratnya, kesuksesannya tidak diraih dalam satu mala’
karena dia rajin memotret selfie secara konsisten dengan ekspresi wajah serupa,
meski fotonya tidsk dalam format hi-resolution. Ini nilai seninya,”
ungkapnya.
Risiko Penyalahgunaan
Alfons menambahkan, adanya pengguna OpenSea yang menjual
data pribadi dalam bentuk NFT, bisa menjadikan Indonesia bahan tertawaan
penjual atau kolektor NFT dari negara lain.
“Ini jadi bahan tertawaan orang-orang dan bikin malu
Indonesia. Sudah melanggar hukum, nggak mengerti cara main di OpenSea
lagi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, penjualan data pribadi di OpenSea sama
berisikonya dengan menjualnya di ecommerce atau forum jual beli ilegal.
Data kependudukan ini, sangat berpotensi disalahgunakan,
misalnya untuk didaftarkan ke dalam pinjol ilegal atau untuk menjebol keamanan
akun email, situs, hingga media sosial milik kita.
Bagi yang mengetahui data pribadinya masuk ke dalam koleksi
NFT yang dijual ini, kata dia bisa melaporkannya ke pihak OpenSea melalui
layanan informasi yang disediakan mereka.
“Bisa lapor ke pihak OpenSea siapa akunnya dan harus
segera ditutup. Saya rasa dengan ada kejadian ini, OpenSea juga akan lebih jeli
melihat pengguna-penggunanya dan menindak kalau ada yang menjual produk-produk
konyol kayak begini,” terangnya.
Lebih lanjut, Alfons menyebutkan korban yang merasa data
pribadinya ada di dalam koleksi produk NFT akun tersebut sangat berhak
menuntutnya ke pihak kepolisian.
“Kita bisa lapor polisi karena data KTP kita dijual.
Tentu melanggar hukum Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, terkait
penyalaghgunaan penggunaan dara digital,” tandasnya.
Darimana Data KTP Ini Terkumpul?
Pengamat gawai dan teknologi dari Komunitas Gadtorade Lucky
Sebastian mengatakan, banyak kemungkinan identitas pribadi seseorang bisa
tersebar ke pihak lain hingga terkumlpul di OpenSea dan dijual dalam bentuk
NFT.
Salah satunya, kata dia penyedia layanan pinjaman online (pinjol)
ilegal yang dengan sengaja, menyebarkan atau menjual identitas tersebut ke
pihak lain.
“Kita tahu kalau mau pinjam uang di pinjol itu diminta
foto KTP atau selfie sama KTP. Nah, sudah bukan rahasia kalau pinjol ilegal ini
menjual data kita lagi hingga banyak tersebar lalu sekarang jadi produk
NFT,” ucapnya saat dihubungi terpisah.
Selain itu, foto KTP orang lain bisa tersebar karena ulah
hacker yang membajak situs-situs tertentu yang di dalamnya terdapat arsip
identitas pribadi orang lain.
“Belakangan ini kan, juga banyak situs-situs di dalam
negeri yang kena hack sehingga data pribadi yang terkumpul di sana akhirnya
bocor. Tentu ketika data pribadi kita sudah masuk dunia virtual, sangat rentan
keamanan dan jaminan tidak tersebarnya,” ujar Lucky.
Baca Juga