Teknologi

Dicolek Ditjen Pajak RI, Ghozali: Tentu Akan Saya Bayar

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Twitter

Ghozali yang untung besar dari jual foto selfie NFT siap
bayar pajak usai dicolek Ditjen Pajak di Twitter.

Beri Respons Baik: Sebelumnya, Ditjen Pajak mencolek Ghozali.
Pria yang berhasil menjual 230 foto NFT ini diwajibkan untuk membuat Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Selamat, Ghozali! Berikut adalah tautan tempat Anda
dapat mendaftarkan NPWP: pajak.go.id/id” tulis akun bernama
@DitjenPajakRI, Jumat (14/1/2022).

Dalam kurun waktu beberapa jam, akun Twitter bernama
@Ghozali_Ghozalu justru merespon baik cuitan dari Ditjen Pajak.

“Ini adalah wajib bayar pajak pertama selama hidupku. Tentu
saja, aku akan membayar karena aku warga negara Indonesia yang baik.” cuit
Ghozali.

NPWP: Seperti diketahui, NPWP merupakan identitas warga
negara Indonesia untuk membayar pajak. Semua masyarakat yang memiliki
penghasilan di atas PTKP wajib membayar pajak.

Foto Jadi Cuan: Sebelumnya, pria asal Indonesia bernama
Ghozali itu mendadak viral di media sosial. Bagaimana tidak, dirinya berhasil
memperoleh cuan hanya dari bermodalkan foto selfie yang dijadikan Non Fungible
Token (NFT).

Foto selfie milik Ghozali Everyday diketahui terjual dengan
harga tertinggi sebesar 66.346 RH atau setara dengan Rp 3,1 triliun. Sejauh ini
ada 933 produk NFT yang ada di akun miliknya.

Ghozali berharap siapa
pun pembelinya diimbau untuk tidak menyalahgunakan foto tersebut. Apabila, ada
yang melakukannya khawatir orang tuanya akan kecewa terhadapnya.

NFT: Sebagai informasi, NFT merupakan semacam token yang
tidak dapat ditukarkan. Biasanya, ditemukan di blockchain dan dijual di dalam
platform khusus. Bahkan, NFT sudah tren sejak 2014.

Baca Juga

Share: Dicolek Ditjen Pajak RI, Ghozali: Tentu Akan Saya Bayar