Teknologi

Kominfo Sarankan Masyarakat Beli Aset Kripto-NFT yang Kantongi Izin Regulator

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Pixabay

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy
Permadi, mengatakan bagi masyarakat yang ingin membeli aset kripto, termasuk
Non Fungible Token (NFT) disarankan dari pedangang yang telah mengantongi izin
dari regulator.

“Regulasi terkait NFT yang terkait dengan aset kripto
merupakan kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sehingga kesesuaian tata niaga NFT diatur oleh Bappebti. Kementerian Kominfo
mengimbau agar masyarakat dapat memeriksa validitas serta legalitas para pihak
yang akan melakukan transaksi NFT,” ujar Dedy, dikutip dari Antara.

Kripto-NFT: Saran ini berangkat dari kehadiran aset kripto
termasuk NFT di Indonesia yang marak menjadi perbincangan di tengah publik.
Apalagi, setelah seorang pemuda bernama Ghozali berhasil meraup keuntungan
hingga miliaran rupiah usai menjual fotonya sebagai NFT.

Sehingga, pemerintah diharapkan dapat memeriksa pedagang
yang berizin, dalam upaya membendung animo masyarakat pada aset kripto agr
tetap berjalan ke arah positif.

Jangan Sembarangan Transaksi: Selain itu, masyarakat juga
diimbau untuk memahami mekanisme dan cara kerja dari aset kripto supaya tidak
asal sembarang melakukan transaksi.

Masyarakat harus bisa secara aktif meningkatkan literasi
atau wawasan yang tepat. Hal ini dapat dilakukan melalui akses banyak referensi
dan berkonsultasi dengan Lembaga pengawas, seperti Bappebti.

Bantuan Kominfo: Jangan khawatir, Kementerian Kominfo
terbuka untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara bertansaksi
aset kripto seperti NFT sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kominfo juga menyediakan kanal- kanal media sosial untuk
digunakan oleh masyarakat apabila ingin mendapatkan edukasi tersebut.

“Dalam hal pengelolaan sistem elektronik yang
mengoperasikan NFT masyarakat dapat dapat mendapat informasi lebih lanjut dari
Kementerian Kominfo,” lanjutnya.

Wadah Edukasi: Kementerian Kominfo juga secara aktif dan
rutin menawarkan dan menyiapkan konten- konten terkait di kanal komunikasinya.

Hal ini membantu masyarakat mencari tahu tentang aset kripto
dan NFT di Indonesia. Sehingga, konten yang ditawarkan dapat menjadi salah satu
rujukan terpercaya.

Masuk dalam Kurikulum: Kominfo juga berupaya aset kripto dan
NFT masuk dalam kurikulum Gerakan Literasi Digital Nasional.

“Pembahasan mengenai NFT sebagai bagian dari literasi
digital nasional yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo saat ini sedang dikaji
lebih lanjut,” katanya.

Potensi NFT: Sebagai informasi, NFT menjadi pembahasan yang
menarik dan viral di kalangan generasi milenial dan generasi Z. Sehingga,
pemerintah melihat NFT memberi peluang sebagai masa depan yang menjanjikan.

Terutama, NFT bagi para pelaku di industri kreatif dapat
memberi wadah untuk berkarya di ruang digital dengan aman serta menjadi peluang
pemasukan potensial.

Baca Juga

Share: Kominfo Sarankan Masyarakat Beli Aset Kripto-NFT yang Kantongi Izin Regulator