Internasional

Tiga WNI Diduga Korban Perdagangan Orang Ditangkap di Lokasi Prostitusi Malaysia

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap tujuh warga negara asing di lokasi prostitusi di Kuala Lumpur, Malaysia. Tiga diantaranya merupakan wanita Warga Negara Indonesia (WNI).

Kronologi kejadian: Dilaporkan Antara, pada Rabu (5/1/2022) JIM menggerebek sebuah tempat prostitusi yang dikenal sebagai “Rumah Merah”. Lokasi penggerebekan berada di Jalan Silang, Kuala Lumpur.

Saat penggerebekan, sejumlah wanita dan pengunjung berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengepung mereka dan menggagalkan upaya mereka.

Bongkar dinding rumah: Dirjen JIM Khairul Dzaimee mengatakan penjaga rumah berusaha mengunci pintu dari dalam untuk memblokade petugas masuk. Penjaga juga menolak untuk membuka pintu.

Upaya mencongkel pintu besi yang dikunci dari dalam juga tidak berhasil. Akibatnya petugas terpaksa membongkar dinding rumah supaya bisa masuk.

Ternyata di dalam ruangan tersebut sudah diubah secara ilegal dengan membangun kamar-kamar untuk melayani pelanggan. Terdapat pula lorong rahasia.

11 orang diperiksa: Petugas lalu memeriksa 11 orang di lokasi. Sebanyak tujuh wanita ditemukan di dalam kamar rahasia, tiga pelanggan bersembunyi di jalur rahasia dan penjaga lokasi bersembunyi di dalam tangki air.

3 WNI ditahan: Petugas lalu menahan tujuh warga asing yang terdiri dari tiga wanita WNI, dua wanita India, seorang pria Nepal yang menjadi penjaga lokasi dan seorang pria Myanmar yang menjadi pelanggan.

Ketujuh warga asing itu ditahan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka ditahan lantaran tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, melanggar syarat izin tinggal, dan melanggar aturan imigrasi lainnya.

Respon KBRI: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan tiga wanita WNI itu.

“Astagfirullah, ada lagi WNI-nya, ya. Miris, masih saja warga kita jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti ini,” kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar saat dihubungi di Kuala Lumpur, Jumat (7/1/2022).

Yoshi menghimbau supaya WNI yang ingin bekerja di Malaysia, untuk memastikan dengan benar pekerjaan yang ditawarkan oleh agen. Apabila ada keraguan, WNI calon pekerja bisa bertanya kepada KBRI. Sementara mereka yang merasa menjadi korban TPPO juga bisa melapor ke KBRI.

Baca Juga:

Fakta-Fakta Finalis Masterchef Malaysia Bunuh ART Asal Indonesia

Panglima TNI Ungkap Bagi Peran Dua Anggota dalam Pengiriman TKI Ilegal

Pelanggan Jasa Seks Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Polisi Ungkap Syaratnya

Share: Tiga WNI Diduga Korban Perdagangan Orang Ditangkap di Lokasi Prostitusi Malaysia