Isu Terkini

Fakta-Fakta Finalis Masterchef Malaysia Bunuh ART Asal Indonesia

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ilustrasi/AntaraNews/Diasty Surjanto

Mantan finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dan suaminya Mohammad Ambree Yunos (40) didakwa membunuh Nur Afiah Daeng Damin (28) seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dari kasus pembunuhan tersebut.

Finalis tahun 2012: Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong merupakan mantan Finalis MasterChef Malaysia 2012. Sementara suaminya bernama Mohammad AmbreeYunos yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan ART ini.

Sempat memalsukan kematian: Diberitakan New Straits Times, pasangan suami istri ini awalnya sempat memalsukan kematian korban. Mereka melaporkan Nur Afiah Daeng sudah ditemukan dalam kondisi tewas, saat mereka kembali liburan dari Kundasang.

Lokasi pembunuhan: Pasangan ini melakukan aksi pembunuhan di apartemen milik mereka di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia. Diperkirakan peristiwa ini sudah lama dilakukan, yakni sekitar tanggal 10-13 Desember lalu.

Sempat ditahan: Pada 14 Desember 2021, Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya sempat ditahan oleh pihak kepolisian  usai laporan ditemukannya korban tewas di lantai apartemen mereka. Saat itu, keduanya sempat dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan jaminan pada 21 Desember 2021.

Terancam hukuman mati: Kedua pelaku diduga membunuh seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia Nur Afiah Daeng Damin. Hal itu membuat pelaku terancam hukuman mati di KUHP negarannya.

Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan suaminya memberikan pembelaan atas dakwaan pembunuhan yang ditetapkan kepada mereka. Jika keduanya terbukti bersalah maka dikenakan pelanggaran pasal Bagian 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati.

Sidang selanjutnya: Melalui kasus itu, mereka akan kembali menjalani sidang pada 10 Februari 2022 mendatang untuk memutuskan hukuman kepada keduanya.

Korban bukan WNI: Dikutip dari Tempo.co, meski Nur Afiah Daeng Damin berasal dari Sulawesi Selatan, namun Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan bahwa korban bukan merupakan WNI.

“KJRI Kota Kinabalu mendapat konfirmasi dari kepolisian dan mahkamah di Kota Kinabalu bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Malaysia keturunan Bugis,” kata Judha Nugraha, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (4/1/2022).

Karena yang bersangkutan bukan WNI, maka kewenangan penanganan sepenuhnya berada di pihak otoritas Malaysia. (zal)


Baca Juga:

Kapal TKI Ilegal Kembali Karam, 10 Orang Tewas Tenggelam

Rapper Drakeo The Ruler Meninggal Dunia Usai Ditikam

Kasus Sate Sianida, Terdakwa Nani Dihukum 16 Tahun Penjara

Share: Fakta-Fakta Finalis Masterchef Malaysia Bunuh ART Asal Indonesia