General

Kasus Sate Sianida, Terdakwa Nani Dihukum 16 Tahun Penjara

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara

Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida yang menewaskan bocah berusia 10 tahun.

Dalam putusannya, hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa. Walau begitum vonis Nani dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Kronologi kasus: Dikutip dari Kompas.com, kasus sate sianida berawal dari saat Terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Tomi anggota polisi Polresta Yogyakarta, yang rumahnya di kapanewon Kasihan, Bantul menggunakan ojek online tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021 lalu.

Pengemudi ojol itu bernama Bandiman, mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman. Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.

Putrinya, Naba Faiz Prasetya yang berusia 10 tahun kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, nyawa Naba tidak tertolong.

Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Akan banding: Usai persidangan yang digelar secara daring, kuasa hukum terdakwa R. Anwar Ary Widodo mengaku akan mengajikan banding. (zal)

Baca Juga:

Share: Kasus Sate Sianida, Terdakwa Nani Dihukum 16 Tahun Penjara