Isu Terkini

Pengirim Sate Sianida Tewaskan Bocah Dituntut 18 Tahun Penjara

Admin — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Terdakwa kasus sate beracun di Kabupaten Bantul, Yogyakarta dituntut 18 tahun penjara.

Perbuatan NA selaku terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP.

Tuntutan: Jaksa menganggap NA telah merencanakan perbuatannya dengan membeli sianida terlebih dahulu via internet. 

Hingga kemudian ia ingin meracuni Aiptu Tomi Astanto, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Jaksa Penuntut Nur Hadi Yutama dalam sidang, Senin (15/11).

Kasus: Kepolisian menyatakan NA ingin meracuni anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomi Astanto karena sakit hati. Namun, malah menewaskan seorang bocah berusia delapan tahun. 

Bermula ketika NA mengirim paket makanan kepada seseorang bernama Tomi di Villa Bukit Asri, Sembungan, Bantul lewat jasa tukang ojek. 

Sesampainya di rumah tujuan, tukang ojek bernama Bandiman itu menelepon Tomi. Lewat sambungan telepon, Tomi meminta agar makanan itu dibawa saja. 

Bandiman lalu membawanya pulang. Anaknya yang masih berusia tahun menghabiskan dua tusuk sate. 

Mengandung Racun: Istrinya pun ikut menyantap.Setelah itu, mereka mengeluh pahit dan panas serta muntah-muntah. 

Anaknya yang berusia delapan tahun tak sadarkan diri. Saat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong.

Baca juga:

Kasus Sate Beracun di Bantul: Sianida Mudah Dibeli Secara Daring 

Pengirim Sate Beracun Diungkap, Motifnya Karena Sakit Hati 

Pengirim Sate Beracun Ditangkap, Ini Kronologinya: Mengandung Sianida Sampai Salah Sasaran

Share: Pengirim Sate Sianida Tewaskan Bocah Dituntut 18 Tahun Penjara