Di tengah masifnya penyebaran virus COVID-19 varian omicron, 10 ribu lebih warga negara Indonesia (WNI) diketahui bepergian ke luar negeri dalam sepekan terakhir. Hal tersebut diketahui berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, selama sepekan terakhir.
Laporan: Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan tercatat 10.853 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri selama 23 hingga 27 Desember 2021.
“Setiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia. Mereka meninggalkan Indonesia di tengah imbauan pemerintah agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya.
Bukan larangan: Ia mengingatkan, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri sehubungan kian masifnya penyebaran varian omicron yang tengah masif saat ini.
Dirinya mengakui, imbauan tersebut memang tidak dapat dikatakan sebagai larangan bagi WNI untuk berpergian ke luar negeri. Diketahui imbauan ini dikeluarkan pemerintah pada 17 Desember 2021.
Imbauan disampaikan menyusul ditemukannya kasus pertama varian omicron di Indonesia yang menginfeksi seorang pegawai di RS Wisma Atlet, sekaligus menekan penyebarannya.
“Sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri”, ujar Angga.
Imbauan Luhut: Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar masyarakat cukup berwisata domestik jika ingin plesiran.
“Kita imbau nggak usah liburan ke luar negeri supaya jangan bawa penyakit ke dalam negeri,” katanya saat konferensi pers virtual evaluasi PPKM pekan lalu. (zal)
Baca Juga:
Menkes: Tambah 21 Kasus, Total Omicron di Indonesia jadi 68
Gejala Khusus Varian Omicron: Suara Serak
Ada Omicron, Booster Vaksin Covid Bakal Dipercepat Awal 2022