Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan bahwa tiga prajurit TNI yang terlibat tabrakan di Nagreg, memiliki peran yang berbeda-beda. Peristiwa ini menewaskan sepasang sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14).
Tiga prajurit: Peristiwa tabrakan melibatkan tiga oknum TNI AD berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Peristiwa terjadi pada 8 Desember 2021.
Mobil milik Kolonel P: Mobil yang ditumpangi oleh para tersangka tersebut menurut Chandra merupakan mobil pribadi milik Kolonel P. Mobil tersebut berjenis Isuzu Panther berwarna hitam berpelat nomor B-300-Q.
Koptu DA pengemudi: Menurut Chandra, mobil itu dikemudikan oleh Koptu DA. Sementara Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut.
Lokasi tabrakan: Tabrakan terjadi di Jalan Raya Nagreg di area sekitar SPBU Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selidiki motif: Chandra sejauh ini belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI setelah tabrakan itu. Karena menurutnya hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
Pihak polisi militer juga masih menyelidiki motif para tersangka yang diduga membuang jenazah korban ke sungai.
“Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik,” ucap Chandra, dikutip dari Antara.
Jenazah ditemukan di sungai: Para korban yang diduga dibawa oleh tiga oknum TNI tersebut sempat dinyatakan hilang secara misterius.
Pada 11 Desember, dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.
Janji tindak tegas: Chandra memastikan penegakan hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrakan hingga tewaskan dua orang di Nagreg, Kabupaten Bandung, tidak pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal,” kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) hingga Panglima TNI. Chandra juga menambahkan aksi dari tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.
Pelanggaran berat: Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. Chandra mengatakan pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.
“Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” kata Chandra.
Baca Juga:
Danpuspom AD: Tindakan Prajurit Penabrak Handi-Salsabila Tidak Berperikemanusiaan
Dudung Janji Pecat TNI Penabrak Handi-Salsabila Jika Terbukti Bersalah
Identitas Tiga Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg