Isu Terkini

Identitas Tiga Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Ist

Tiga personel TNI Angkatan Darat terancam dipecat karena diduga terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021), yang menyebabkan dua remaja tewas.

“Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP militer,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI, Tatang Subarna, seperti dilansir Antara.

Penyelidikan dan Penyidikan: TNI AD pun akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden kecelakaan yang melibatkan personel TNI AD tersebut. Tiga anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Ketiganya, menjalani penyidikan di tempat yang berbeda. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado; Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

TNI AD, kata Tatang, siap untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.

Proses Hukum: Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, mengatakan, tiga anggota TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.

Menurut Kapuspen TNI, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu (22/12) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg pada Rabu (8/12) yang menyebabkan dua orang remaja tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Prantara menyebutkan, ketiga anggota TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Pemecatan: Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara. (JP)

Baca Juga

Fakta-Fakta Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Libatkan Tiga Personel TNI

Mahfud MD Tegaskan Negara Beri Perlindungan yang Sama untuk Semua Agama

Pemerintah Beri Remisi Natal 12.641 Narapidana, Negara Klaim Hemat Rp6,6 Miliar

Share: Identitas Tiga Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg