Covid-19

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama tiga pekan.

PPKM akan berlaku mulai 14 Desember hingga 3 Januari 2022 mendatang dengan level yang berbeda-beda. Tidak semua daerah menerapkan Level 3.

PPKM Jawa-Bali: Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3.

Jumlah itu sama dengan 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali.

Kemudian ada 13 kabupaten/kota yang menerapkan level 1.

“Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” kata Luhut, Senin (13/12/2021)

Waspada Momen Nataru: Meski batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Luhut berharap masyarakat mawas diri bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Protokol kesehatan harus dipatuhi demi menghindari penularan.

Omicron Belum Terdeteksi: Luhut juga mengatakan sejauh ini Covid-19 varian Omicron masih belum terdeteksi di Indonesia.

Dia mengatakan varian omicron cenderung menyebar lebih cepat ketimbang varian yang ada sebelumnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada terutama yang berada di luar negeri. Sejauh ini, omicron sudah terdeteksi di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura

PPKM Luar Jawa-Bali: Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali masih akan berlaku hingga 23 Desember mendatang. Baru diperpanjang pada 6 Desember lalu.

Kabupaten/kota yang menerapkan level 1 ada 129, level 2 ada 193. Kemudian ada 64 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3. (alg)

Baca juga:

Share: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022