Isu Terkini

Standar Kompetensi Pekerja Spa dan Pemandu Karaoke Diperlukan untuk Perlindungan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/twitter @KemnakerRI/pri

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pekerja spa, pemandu karaoke, dan pekerja di bidang kecantikan. SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja dalam sebuah profesi, mulai dari aspek pengetahuan, keterampilan, hingga sikap kerjanya. 

Tujuan: “SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja,” kata Ida seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).

Melalui SKKNI, ia mengharapkan para pekerja tadi bisa lebih terlindungi, sekaligus menepis pandangan miring publik terhadap profesi-profesi tersebut.

Profesi halal: Ida menyebutkan, bekerja sebagai pemandu karaoke, spa terapis, dan pekerja salon merupakan profesi halal. Oleh sebab itu, persepsi negatif terhadap mereka bisa ditepis melalui sertifikat dan standar yang jelas lewat adanya SKKNI.

“Pekerjaan-pekerjaan tersebut setara dengan profesi lainnya dan membutuhkan juga perlindungan, serta standar kompetensi dalam menghadapi persaingan di pasar kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, adanya SKKNI bisa membuat para pekerja di bidang ini bisa lebih percaya diri dalam bekerja, sehingga tak perlu mengandalkan tip dari pengujung.

Tak bisa digeneralisir: Ida menuturkan selama ini ada pekereja di bidang ini yang menyalahgunakan ketiga profesi tersebut. Namun, dirinya meminta hal tersebut tak digeneralisir.

“Baik buruknya pekerjaan terpulang pada niat para pekerjanya masing-masing. Tugas pemerintah menyediakan standar dan perlindungan,” katanya.

Baca Juga

​Selain Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta, Pegawai Apa yang Bisa Terima Insentif Rp1 Juta dari Pemerintah?

Karyawan yang Dapat Fasilitas Kantor Mulai Dikenakan Pajak

Pesimis Reinkarnasi Partai Buruh Murni Wakili Kaum Pekerja

Share: Standar Kompetensi Pekerja Spa dan Pemandu Karaoke Diperlukan untuk Perlindungan