Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) Yon Arsal mengumumkan pemerintah akan mulai memungut pajak terhadap
fasilitas kantor yang diterima oleh karyawan seperti mobil, rumah, laptop,
hingga handphone.
Pemungutan pajak itu tidak ada batasan waktu selama karyawan
masih diberikan fasilitas dari kantor.
Alasan: Dikutip Antara, Yon bertujuan menarik pajak
tersebut seiring dengan perubahan aturan tentang penghasilan natura dalam
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yon mengatakan, sebelumnya penghasilan natura dianggap bukan
masuk ke dalam pendapatan karyawan karena fasilitasnya bukan uang, sehingga tidak dikenakan pajak.
Perubahan Tarif: Pemerintah
mulai mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Namun, PPh OP hanya
dikenakan bagi yang berpenghasilan diatas Rp60 juta setahun. Bagi yang memiliki
penghasilan diatas Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35% dari yang
sebelumnya 30%.
Hitungan Pajaknya:
Yon menegaskan, perhitungan pajak tersebut tidak berdasarkan dengan harga mobil
atau rumah tersebut. Namun, pajak akan dikenakan sesuai dengan perkiraan harga
sewa fasilitas itu.
“Nanti kita hitung aturan terkait berapa harga sewa
seharusnya, maka itu yang akan disebut menjadi penghasilan,” ujar Yon.
Pengecualian: Pajak
tidak akan dikenakan bagi fasilitas kantor seperti makanan dan minuman bagi
seluruh karyawan, natura di daerah tertentu, natura karena kewajiban seperti
seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.