Isu Terkini

Selain Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta, Pegawai Apa yang Bisa Terima Insentif Rp1 Juta dari Pemerintah?

Ikhwan Hardiman — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Pemerintah berencana kembali memberikan insentif bagi para pekerja di masa pandemi Covid-19. Dana tersebut akan dikucurkan kepada karyawan atau buruh yang terdata oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, ada beberapa perbedaan yang perlu menjadi catatan publik.

Dalam keterangan resmi yang diterima Asumsi.co, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menekankan insentif jilid dua ini berbeda dengan tahun lalu. Sebab, hanya pekerja yang bergerak di sektor terdampak aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

Artinya, pekerja yang berada di wilayah non-PPKM level 4 kemungkinan besar bakal gigit jari.

“Seperti yang disampaikan, bahwa bantuan subsidi upah ini beda dengan tahun 2020 (karena) diberikan ke sektor terdampak di masa PPKM level 4, terutama diberikan kepada pekerja sektor non kritikal yang berada di zona tersebut,” kata Ida.

Pekerja yang akan mendapat subsidi adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa. Namun untuk mereka yang bekerja di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, properti tidak termasuk ke dalam daftar penerima.

Ida juga menjelaskan, kriteria pemberian insentif tidak hanya berdasarkan wilayah pekerja, tapi juga didasari oleh batas maksimal upah Rp3,5 juta per bulan. Artinya gaji karyawan yang lebih dari itu, juga akan gigit jari.

Namun jangan khawatir, wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta seperti DKI Jakarta juga akan mendapat insentif selama tergolong ke dalam PPKM Level 4.

Belum sampai di situ, pemberian insentif mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan yang diverifikasi sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan. Uang akan cair melalui bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Data penerima yang akan diambil juga berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebelum 30 Juni 2021.

Untuk teknis pembayaran, nantinya para pekerja yang sudah lolos serangkaian seleksi bakal menerima uang tunai Rp500 ribu per bulan selama dua kali. Jadi, total uang yang diterima pekerja adalah Rp1 juta per kepala yang bakal cair sekaligus. Pemerintah menargetkan bulan Juli pencairan insentif sudah mulai terlaksana. Namun, belum ada tanggal pasti kapan penyaluran dana dilaksanakan.

“Jadi satu kali pencairan, maka subsidinya Rp1 juta,” ujar Ida.

Pada program insentif tahun lalu, pemerintah sudah mendistribusikan uang rakyat itu kepada 12,54 juta orang dari target 15 juta pekerja yang terdata dengan total anggaran Rp29,4 triliun. Tahun ini, kira-kira pemerintah akan mengalirkan dana kepada 8 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp8 triliun.

Jumlah insentif dipersoalkan

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa tunjangan untuk pekerja di tengah pandemi merupakan langkah yang baik. Menurutnya, karyawan merupakan salah satu golongan yang terdampak di tengah pengetatan aktivitas masyarakat.

Meski demikian, ia mempersoalkan besaran dana yang didistribusikan pemerintah itu karena lebih kecil dibandingkan tahun lalu. Belum lagi dengan penggolongan penerima yang lebih spesifik sehingga pekerja yang menerima dana tidak sebanyak sebelumnya.

“Kalau memberikan kompensasi itu baik. Karena itu upaya memberi keringanan dari dampak kebijakan PPKM. Banyak juga karyawan yang di-PHK. Tapi, dari nilai (dana) sebaiknya sama seperti sebelumnya. Minimal nilainya sama,” kata Pandu saat dihubungi Asumsi.co.

Target penerima masih bermasalah

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberi apresiasi terhadap usaha pemerintah menyalurkan anggaran negara untuk para pekerja saat pandemi Covid-19 belum juga terkendali.

Namun, ia meminta pemerintah memerhatikan kategori penerima yang menerima tunjangan. Ia khawatir muncul persoalan di lapangan dalam penyaluran dana.

“Di situ, dijelaskan bahwa tunjangan diberikan kepada buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Padahal yang juga membutuhkan bantuan adalah semua buruh ter-PHK atau dirumahkan, serta gaji yang dipotong perusahaan,” kata Said kepada Asumsi.co.

Ia mencontohkan jika ada buruh dengan gaji Rp4 juta per bulan yang sudah di-PHK, tidak akan mendapatkan tunjangan. Menurutnya, penggolongan insentif 2021 akan menimbulkan ketimpangan di kemudian hari.

“Jelas ini tidak adil, padahal tujuannya baik,” ucapnya.

Said tidak mempersoalkan sedikit atau banyaknya jumlah dana yang disalurkan pemerintah. Namun menurutnya, seluruh buruh terutama yang di-PHK, juga berhak mendapatkan insentif untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Share: Selain Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta, Pegawai Apa yang Bisa Terima Insentif Rp1 Juta dari Pemerintah?