General

Duduk Perkara Gaga Muhammad jadi Terdakwa Kecelakaan Laura Anna

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
instagram@edlnlaura

Selebgram Laura Anna mendapat banyak dukungan usai mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/12/21). Ia menuntut mantan kekasihnya yang juga selebgram, Gaga Muhammad karena dibuat lumpuh akibat kecelakaan mobil pada 8 Desember 2019 silam.

Menyetir saat mabuk: Terdapat dua versi klarifikasi kronologi kecelakaan yang dialami oleh kedua selebgram tersebut. Usai mengalami kecelakaan, Laura meminta pertanggungjawaban Gaga melalui unggahan di Instagram pribadinya @edlnlaura.

Ia menuntut Gaga untuk membayar semua biaya pengobatan yang selama ini telah dibebankan ke pihak Laura akibat kecelakaan tersebut. Lebih lanjut, Laura membeberkan penyebab kecelakaan itu karena Gaga mabuk ketika menyetir mobil BMW biru hingga berujung hancur.

Bantahan Gaga Muhammad: Gaga menepis seluruh pernyataan yang diumbar oleh Laura. Gaga membuat video klarifikasi melalui kanal YouTube miliknya. Gaga mengaku tidak merasa mabuk saat itu.

Keduanya sempat makan-makan terlebih dahulu untuk mengembalikan kesadarannya sebelum menyetir. Lebih lanjut, menurutnya, mobil yang dikemudikan juga berjalan dengan lancar dari Blok M sampai masuk Tol Jagorawi.

Gaga mengaku memang malam itu dirinya merasa kelelahan karena usai beraktivitas dari siang. Namun, ia sempat ketiduran dan terkejut ketika mengetahui mobil truk tepat berada di depannya secara tiba-tiba.

Sehingga, Gaga banting stir ke kanan untuk menghindari kondisi kecelakaan yang lebih parah. Namun, reaksi itu justru mengakibatkan mobil berputar hingga terbalik.

Kelumpuhan usai kecelakaan: Menurut Gaga, kecelakaan ini bukan karena dibuat, namun takdir Tuhan. Faktanya, Laura menderita penyakit Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher.

Penyakit itu menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan. Sementara, Gaga hanya mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuh. Menurut keterangan, Laura saat itu hanya menggunakan sabuk pengaman bagian bawah, sedangkan Gaga mengenakan bagian atas dan bawah.

Gaga resmi ditahan: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Alex Adam Faisal melaporkan Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga resmi didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal di Polda Metro Jaya. Gaga wajib menjalani proses persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid,Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Alex menambahkan perkara kecelakaan ini sebelumnya telah dilimpahkan ke PN Jaktim pada 21 Oktober 2021. Pada 1 November 2021 perkara didaftarkan dan persidangan telah digelar secara daring karena mengingat keadaan masih dalam kondisi Pandemi COVID-19.

Laura dan ibunya juga sempat hadir dalam persidangan via virtual untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Alex mengungkap persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jadi terdakwa: Gaga didakwa pelanggaran Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga terkena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta. (zal)

Baca Juga:

Share: Duduk Perkara Gaga Muhammad jadi Terdakwa Kecelakaan Laura Anna