Isu Terkini

Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional Antisipasi Demo Buruh

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan rekayasa arus lalu lintas kendaraan secara situasional terkait unjuk rasa mahasiswa dan buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di sekitar Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (29/11/2021).

Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan saat ini belum ada jalan yang dialihkan. Namun dirinya menyiapkan kondisi situasional, mengantisipasi rencana aksi di depan Balai Kota DKI.

Jumlah massa: Purwanta mengatakan jumlah massa yang turun ke jalan berkisar 400 orang atau lebih sedikit dibandingkan aksi buruh pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Sementara itu, 1.499 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta menggelar apel pasukan gabungan terkait persiapan pengamanan aksi yang rencananya akan digelar pukul 12.00 WIB.

“Telah dilaksanakan TWG dan apel dalam rangka aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh beberapa aliansi buruh,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto, dikutip dari Antara.

Sementara perwakilan dari buruh menyatakan aksi unjuk rasa nanti akan diikuti oleh sejumlah massa dari berbagai elemen, seperti buruh dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk demokrasi dengan estimasi perserta 5.000 orang.

Rencana aksi: Rencananya, massa yang terdiri dari aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan melakukan aksi terlebih dahulu di kawasan industri Jakarta Utara dan Tangerang, kemudian mengarah ke Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Juru Bicara Gebrak, Ilhamsyah mengatakan pihaknya menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya naik sebesar 1,09 persen. Buruh dan mahasiswa juga menuntut agar pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. (Zal)


Baca Juga:

Share: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional Antisipasi Demo Buruh