Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) demi melindungi rakyat.
Kenapa itu perlu: Luhut mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 di Indonesia. Pemerintah mengantisipasi mobilitas masyarakat meningkat pesat jelang momentum Natal dan tahun baru.
“Kalau tidak ada aturan, bebas merdeka, bebas merdeka juga kena sakit. Sekarang dibanding sedikit aturan tapi aman dengan tidak aturan tapi sakit, pilih mana?” kata Luhut saat melakukan kunjungan kerja ke Bali, Kamis (25/11/2021).
Diprotes pengusaha: Sebelumnya, pengusaha pariwisata Bali meminta pemerintah pusat mengkaji kembali rencana penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini demi mengembalikan geliat perekonomian khususnya sektor pariwisata yang selama ini terdampak kebijakan PPKM.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Divisi Promosi dan Pengembangan Obyek Wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Kadek Niti mengatakan industri pariwisata Bali bakal ramai apabila tidak ada pemberlakuan PPKM Level 3. Dia berharap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang memberatkan dunia pariwisata.
Sementara Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB), Puspa Negara justru mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di akhir tahun. Puspa menilai Bali saat ini sedang bersiap bangkit setelah masuk PPKM Level 1.
Berlaku seluruh Indonesia: Sebelumnya, pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3.
Baca Juga: