Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan Pemprov mempertimbangkan kembali pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akhir tahun atau ketika penerapan PPKM level tiga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kenapa itu perlu: Opsi tersebut menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun, serta mencegah peningkatan kasus COVID-19.
“Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan COVID-19,” ujar Riza, dikutip dari Antara.
Belum diputuskan: Riza mengatakan saat ini kebijakan tersebut belum diputuskan. Namun kewajiban SIKM dipertimbangkan mengingat penerapan PPKM level tiga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Peningkatan mobilitas: Sebelumnya, Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui tayangan langsung Instagram @antaranewscom pada Selasa (23/11/2021), menyebutkan penyesuaian PPKM level satu di Jakarta mendorong peningkatan mobilitas hingga 40 persen.
Berkaca dari lebaran: Diketahui, kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta sempat diberlakukan saat masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan saat itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: