Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta PT Indosat Mega Media memperhatikan pelanggan jelang penutupan layanan Indosat GIG.
“Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi kepada Antara, Kamis (25/11/2021).
IM2 berhenti beroperasi: Indosat Mega Media (IM2) menyediakan layanan internet untuk perumahan maupun apartemen. Mayoritas saham perusahaan tersebut dimiliki Indosat Ooredoo. Pada 20 November lalu, Kementerian Kominfo bertemu dengan perwakilan IM2, yang menyatakan akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November ini.
Secara teknis, keuangan dan sumber daya manusia, perusahaan tersebut sudah tidak bisa beroperasi. Informasi tersebut sudah dilaporkan kepada pemegang saham IM2. Dalam surat pemberitahuan kepada pelanggan, IM2 menyatakan layanan Indosat GIG akan ditutup pada 25 November.
Sekitar 50.000 pelanggan: Penghentian layanan Indosat GIG ini didasari Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 atau Putusan MA 787/2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT Indosat Mega Media yang memaksa perusahaan membayar denda Rp1,3 triliun.
Menurut Dedy, perlindungan pelanggan IM2 yang berjumlah sekitar 50.000, akan disampaikan oleh Indosat selaku pemegang saham perusahaan tersebut. Kominfo mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama.
Rencana mitigasi: Menurut Kominfo, IM2 sudah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014. Rencana mitigasi tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedy.
Nasib karyawan: Sebelumnya, seperti diberitakan Asumsi.co, Ketua Serikat Pekerja IM2, Denny Saputra menyampaikan pihak manajemen belum bisa memastikan gaji dan hak-hak lain yang melekat pada karyawan usai dilakukan penyegelan kantor. Sebab, secara teknis saat ini perusahaan sudah tidak memiliki dana yang bisa digunakan untuk menggaji karyawan.
Baca Juga: