Isu Terkini

PNS Terima Bansos Bisa Kena Sanksi Disiplin

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto/Hendrina Dian Kandipi

Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat dana bantuan sosial (bansos) bisa dikenakan sanksi disiplin.

Sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi PNS Terima Bansos: Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan sanksi bisa diberikan kepada ASN yang menerima bansos jika melakukan kecurangan.

Kecurangan atau penyalahgunaan wewenang yang dimaksud yakni memasukkan identitas dirinya dalam data penerima bansos.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin,” kata Tjahjo lewat pesan singkat, Kamis (18/11).

ASN Dilarang Terima: Tjahjo menegaskan bahwa ASN merupakan kalangan yang dilarang menerima bansos.

ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak termasuk kalangan yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

Mereka yang berhak adalah masyarakat miskin, memiliki kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial. Kemudian korban bencana, korban tindak kekerasan serta diskriminasi.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo.

Apabila ada ASN yang menerima bansos, maka perlu diperiksa terlebih dahulu mengapa bisa termasuk dalam daftar penerima.

Ribuan ASN Terima Bansos: Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapati data bahwa 31.624 pegawai negeri sipil terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Sebanyak 28.965 di antaranya masih aktif bekerja dan mendapat gaji bulanan. Sisanya adalah mereka yang sudah pensiun.

Merujuk data Kemensos, PNS yang menerima bantuan sosial tersebar di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi. Mulai dari dosen, staf PNS hingga tenaga medis.

Baca juga:

Tidak Berhak, 31 Ribu ASN Terima Dana Bansos 

PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke KPK terkait Kegiatan di Masa Pandemi

Proyek Food Estate Prabowo Berpotensi Buat Banjir Kalimantan Meluas

Share: PNS Terima Bansos Bisa Kena Sanksi Disiplin