Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Seharusnya tidak berhak: ASN seharusnya tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.
Sebagian besar PNS Aktif: Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31.624 ASN, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
“Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, ‘tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN),” kata Risma, dikutip dari Antara.
Punya rumah di Menteng: Risma menjelaskan, seorang PNS yang menerima bansos itu memiliki mobil dan rumah berukuran 100 meter persegi di Menteng. Risma enggan menyebut nama PNS tersebut. Risma akan melaporkan temuan tersebut ke pemerintah daerah.
“Kita memang memperbaiki data terus. Kita sangat mengandalkan pemerintah daerah,” kata Risma.
Termasuk TNI/Polri: Risma menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos terdiri dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, termasuk TNI/Polri. Risma juga telah menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bantuan sosial
Tindak lanjut: Nantinya, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Ia berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.
Baca Juga: