Isu Terkini

Vonis 12 Tahun Juliari Tetap Lukai Hati Rakyat

Irfan — Asumsi.co

featured image
kemensos.go.id

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melihat bersandarkan pada dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari dalam menyelewengkan amanat Bansos mestinya mendapatkan hukuman terberat yakni seumur hidup.

“Dia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” kata Kurnia kepada Asumsi.​

Bagi ICW, ada beberapa argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari harus dihukum seumur hidup penjara. 

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp14,5 Miliar

Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat. Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.​

“Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat,” kata Kurnia.​

Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

​Lain dari itu, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.​“Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos,” ucap dia. 

KPK Takut?​

Untuk KPK sendiri, ICW menganggap lembaga antirasuah itu sedari awal memang takut dan enggan untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. Indikasi itu sudah terlihat sejak proses penyidikan. Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi.​

Tidak hanya itu, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda. Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari.

​“Di luar proses hukum, KPK juga diketahui memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan serta membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara, padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari,” ujar dia.​

“Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain – gugatan korban bansos – juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal,” ujar Kurnia menambahkan.

Share: Vonis 12 Tahun Juliari Tetap Lukai Hati Rakyat