Isu Terkini

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp14,5 Miliar

Irfan — Asumsi.co

featured image
Kemensos.go.id

Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Hakim menyatakan Juliari terbukti dan secara sah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif  jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana penjara sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidaka dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim juga menyampaikan menjatuhkan pidana tambahan pidana tambahan kepada Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak vonis dibacakan, maka harta benda Juliari dirampas.

“Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti maka diganti dengan pidana penjara selam 2 tahun,” ujarnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokok.

Lebih berat dari tuntutan

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Politisi PDI Perjuangan ini dinilai terbukti mengambil untung dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial. 

Selain hukuman penjara 11 tahun, Juliari juga diminta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini ditambah dengan ganti uang Rp14,5 miliar yang jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda Juliari akan disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti itu. 

Dalam persidangan, Juliari diketahui menerima suap hingga Rp32,8 miliar dari beberapa vendor yang tercatat dalam program bansos Covid-19. Juliari diketahui meminta fee Rp10 ribu dari setiap paket bansos.

Share: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp14,5 Miliar