Rumah seorang jemaat HKBP Rengasdengklok dilaporkan diserang oleh sekelompok massa pada 29 Oktober 2021. Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam aksi kekerasan tersebut.
Kronologi penyerangan: Sekretaris Eksekuti Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra menyampaikan penyerangan terjadi akibat salah paham. Massa menuding kediaman jemaat uang ada di Desa Amansari, Karawang, dijadikan tempat ibadah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat, tempat itu bukan tempat ibadah. Dan dikatakan tidak pernah menggunakan tempat itu untuk beribadah, tapi kami memang biasanya berkoordinasi mempersiapkan diri untuk ibadah hari Minggu, jadi hanya mempersiapkan saja jadi tidak dipakai untuk ibadah,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (12/11/2021).
Utamakan dialog: Henrek menyatakan Indonesia adalah negara Pancasila. Sehingga, semua pihak harus tunduk pada konstitusi, tidak bisa main hakim sendiri.
Sebagai warga bangsa, dia juga menegaskan harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah-masalah demi kemaslahatan bersama. “Gereja hadir untuk mengabarkan kabar baik, bukan untuk menjadi masalah bagi orang lain,” katanya.
Pemerintah diminta terlibat: Henrek meminta semua pihak dapat membangun kerja sama, dialog yang lebih baik sebagai sesama warga bangsa. Dia pun mendorong pemerintah daerah setempat untuk memediasi dan memfasilitasi izin pendirian tempat ibadah semua agama, termasuk kepada HKBP.
Peraturan: Dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengamanatkan pemerintah daerah memfasilitasi warga negara untuk memenuhi syarat pendirian Rumah Ibadah.
Baca Juga: