Isu Terkini

Stella Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Stella Monica Hendrawan dituntut hukuman penjara satu tahun penjara. 

Stella Monica Hendrawan merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L’Viors Beauty Clinic, Surabaya. 

Tuntutan: Jaksa menuntut Stella dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1). 

Di Pasal 45 Ayat (1) terdakwa bisa dituntut maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. Tetapi jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. 

Sementara Pasal 27 Ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik di media elektronik. 

Sidang tuntutang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis lalu (21/10).

Kronologi: Kasus bermula ketika Stella Monica menceritakan kondisi kulitnya yang memburuk usai berobat ke klinik kecantikan. Dia menceritakan itu pada 27 Desember 2019. 

Kemudian pada 21 Januari 2020, pihak klinik melayangkan surat somasi karena merasa Stella melakukan pencemaran nama baik. Klinik merasa tidak ada yang salah dengan pelayanan terhadap Stella.

Negosiasi dilakukan berkali-kali oleh kedua belah pihak. Namun tak ada kesepakatan. 

Stella tidak mampu menanggung biaya untuk menyampaikan permohonan maaf di koran seperti yang diminta pihak klinik. 

Hingga kemudian pada 7 Oktober 2020, anggota dari Polda Jatim menyampaikan bahwa Stella telah menjadi tersangka.

Revisi UU ITE: Berkaca dari kasus tersebut, Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum menilai UU ITE jadi penting untuk direvisi. 

Menurutnya, UU ITE jadi ancaman bagi setiap orang ketika ingin menyampaikan kritik. 

“Sejak Ferbruari tahun ini, kami bersama koalisi lainnya terus menggaungkan revisi UU ITE. Kami terus mendorong revisi total UU ITE,” katanya. 

Baca juga:

Berkaca dari Kasus Stella, Konsumen Harus Apa Agar Tak Terjerat UU ITE? 

Unggah Cerita Layanan Klinik Kecantikan, Stella Malah Dijerat UU ITE 

Penangkapan Dokter Richard Lee dan Masalah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Share: Stella Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan