Isu Terkini

Berkaca dari Kasus Stella, Konsumen Harus Apa Agar Tak Terjerat UU ITE?

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara soal kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu klinik kecantikan di Surabaya, L’VIORS yang menjerat Stella Monica Hendrawan sebagai terdakwa.

Hal ini menyusul pernyataan kuasa hukum Stella dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin yang mengatakan telah menyurati YLKI agar menaruh perhatian terhadap perkara ini.

Bakal Kawal Proses Hukum Stella

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum kasus Stella yang tengah berjalan saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Tepatnya mulai hari ini, 14 April 2021, Stella akan menjalani sidang pertama pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Siapa yg melaporkannya? Sebuah klinik kecantikan di Surabaya bernama L’VIORS Beauty Clinic.#DampakBurukUUITE#KonsumenDilarangMengeluh#SemuaBisaKenapic.twitter.com/uBLW0sV1po

— DAM (@DamarJuniarto) April 14, 2021

Ia menambahkan, kasus hukum yang berlangsung saat imi, tentu tidak bisa diintervensi atau dihentikan begitu saja oleh lembaga mana pun.

“Proses hukum kan, sedang berjalan. Kami hormati independensi proses hukum tersebut. Harus kita hormati, siapapun tidak bisa intervensi,” kata Tulus saat dihubungi Asumsi.co melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/21). 

Ia memastikan, YLKI bakal mengawal jalannya kasus ini yang prosesnya diharapkannya menjunjung tinggi prinsip keadilan. 

“Kami tunggu pembuktiannya, lewat fakta-fakta yang disampaikan di dalam persidangan kalau memang si konsumen yang kini jadi terdakwa ini layak dituntut di pengadilan,” tuturnya.

Baca juga: Unggah Cerita Layanan Klinik Kecantikan, Stella Malah Dijerat UU ITE

UU ITE Bikin Konsumen Takut Bersuara

Tulus menyayangkan terjadinya kasus Stella dengan Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai ancaman jeratannya.

Ia menegaskan, UU ITE selama ini memang menjadi sorotan publik, terutama Pasal 27 yang mengandung soal pencemaran nama baik, selama ini dianggap sebagai pasal karet.

Hal yang membuatnya prihatin, kasus ini bikin pelaku usaha lain latah melakukan hal serupa, saat merasa tak terima dengan pendapat konsumennya.

“UU ITE ini memang bisa bikin konsumen takut untuk bersuara memberikan masukan, mengkritisi pelaku usaha sehingga menjadi kontraproduktif,” ungkapnya.

Menurutnya, memperkarakan konsumen secara hukum dengan jeratan UU ITE tak sepantasnya dilakukan oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah segera merevisi Undang-undang agar kasus semacam ini tak terulang lagi ke depannya.

“Makanya dalam konteks UU ITE, harus segera diamandemen agar pihak-pihak yang tak perlu, tidak mudah menggunakannya seperti ini,” tegas dia.

Konsumen Harus Apa?

Meski demikian, Tulus meminta konsumen tidak perlu takut untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, saat merasa tidak puas dengan suatu produk atau jasa.

“Sepanjang yang disampaikan konsumen itu faktual, tidak ada hoaks atau SARA, konsumen dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen yang mengatakan mereka berhak mengadukan keluhan dan menyampaikan pendapatnya,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan pelaku usaha bahwa era digital yang menyebabkan terjadinya keterbukaan informasi, mampu membuat testimoni positif atau negatif dari konsumen mereka menjadi viral.

Tulus pun mengaku selama ini dirinya juga sering menyampaikan penilaian secara terbuka soal kepuasannya terhadap layanan tertentu lewat fitur rating yang disediakan di aplikasi.

“Atau kayak di Google, pernah ada hotel dan resto yang saya kasih rating 1 sampai 3 lalu saya sampaikan alasannya. Misalnya kolam renang salah satu hotel terlalu kecil, tidak seperti yang ada di gambarnya lalu saya sertakan bukti foto. Setiap pelaku usaha dengan era digital seperti sekarang, memang harus siap di-review di muka umum. Kalau enggak mau, mendingan tutup saja,” ungkapnya.

Namun, ia juga menyarankan konsumen, bila pengaduan yang ingin disampaikan merupakan bentuk ketidakpuasan, maka disarankan untuk disampaikan melalui kanal pribadi pelaku usaha, tak perlu disebarluaskan di media sosial.

“Juga harus berkomunikasi lebih dulu terhadap pihak pelaku usahanya, sampaikan dulu secara langsung ke pihak pelayanannya, kontak customer service,” tandasnya.

Share: Berkaca dari Kasus Stella, Konsumen Harus Apa Agar Tak Terjerat UU ITE?