Isu Terkini

Unggah Cerita Layanan Klinik Kecantikan, Stella Malah Dijerat UU ITE

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Twitter @DamarJuniarto

Stella Monica Hendrawan, perempuan asal Surabaya, terpaksa menjalani persidangan karena dituding mencemarkan nama baik salah satu klinik kecantikan. Sebelumnya ia dilaporkan oleh pihak klinik kecantikan ke polisi setelah mengunggah cerita tentang pengalamannya menjalani perawatan di klinik tersebut. Pihak klinik kecantikan memperkarakannya secara hukum melalui pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik yang terdapat di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, sempat mengungkapkan kasus yang menimpa Stella itu melalui cuitannya di Twitter. Damar membuat thread soal asal mula Stella bisa berurusan dengan hukum.

Berawal dari Unggahan Medsos

Lewat cuitannya, Damar mengawalinya dengan menulis bahwa Stella merupakan sosok wanita muda yang bercita-cita memiliki usaha pastry & bakery yang sukses.

“Sebentar lagi usianya akan menjadi 26 tahun. Namun, tampaknya, ultah Stella akan dirayakan di Pengadilan Negeri Surabaya #DampakBurukUUITE #KonsumenDilarangMengeluh #SemuaBisaKena,” kicau akun @DamarJuniarto.

Stella, lanjut Damar, mulai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/4/2021) kemarin. Perempuan itu dilaporkan ke polisi dengan jeratan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Siapa yang melaporkannya? Sebuah klinik kecantikan di Surabaya bernama L’VIORS Beauty Clinic,” ujar Damar.

Ia lalu menceritakan bahwa, suatu ketika, Stella ingin merawat kulit wajahnya. Stella lalu memilih mengunjungi klinik kecantikan tersebut.

“Stella mau glowing. Stella (pernah) jadi konsumen klinik L’VIORS dari Maret-September 2019 dan pakai obat klinik s/d Oktober. Terus kok klinik itu melaporkan konsumennya sendiri? Karena pada 27 Des 2019 Stella mengeluhkan pengalamannya dirawat di klinik itu lewat Instagram Story,” kata Damar dalam cuitannya.

Saat Stella membagikan keluhan atas perawatan kulit melalui unggahan di media sosial, teman-temannya turut memberi respon. Mereka mengaku memiliki pengalaman serupa seperti Stella. Maka, ramailah perbincangan soal pelayanan klinik kecantikan itu. “Ini yang dianggap mencemarkan nama klinik,” ujar Damar.

Stella Semestinya Dilindungi UU Konsumen

Menurut Damar, kasus Stella seharusnya tak terjadi di tengah upaya revisi Undang-undang ITE oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan keinginannya untuk merevisi UU ITE pada Februari lalu. 

“Apalagi ini yang melaporkan kasus pencemaran nama ini bukan individu, melainkan klinik kecantikan. Ini kan menyalahi hukum,” ujar Damar.

Selain itu, Damar mengingatkan kalau posisi Stella, dalam konteks ini, adalah sebagai konsumen. Dengan demikian, perkara Stella lebih tepat dibawa ke ranah perlindungan konsumen, bukannya ITE. Lewat cuitannya, ia mengajak siapa pun yang peduli dengan kasus konsumen yang dijadikan terdakwa, seperti Stella, untuk bersolidaritas.

“KOMPAK – Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen masih terbuka bagi mereka yang ingin membantu Stella. Silakan kontak @pakuite atau @LBH_Surabaya #DampakBurukITE #SemuaBisaKena,” cuit Damar dengan tandas.

Apa Konten yang Diunggah Stella?

Juru Bicara KOMPAK, Anindya Shabrina Prasetyo, bercerita tentang konten yang diunggah Stella di fitur Instagram Story. Stella, kata dia, tidak melakukan review atas layanan L’VIORS Beauty Clinic sebagaimana yang dianggap saat ini. 

“Jadi, dia curhat ke seorang dokter kulit. Sebelum memulai perawatan ke L’VIORS, biasanya dia ke dokter kulit yang dicurhatinya ini. Stella cuma bertanya, kenapa mukanya jadi begitu sekarang. Kemudian, karena merasa terharu, dokternya masih care mendengar keluhan kulitnya, dia unggah tangkapan layar itu di story,” kata Anindya kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Kamis (14/4/21).

Dalam unggahan tersebut, menurutnya, Stella sama sekali tidak menyebutkan nama kliniknya. Justru orang lain atau temannya Stella yang menyebut nama klinik. Penyebutan itu dilakukan ketika teman-teman Stella merespons unggahannya.

“Temannya kebetulan juga mengalami hal yang sama. Muka iritasi kemudian terjadi peradangan. Story itu juga dibatasi, close friend buat 200 orang. Kok bisa, tiba-tiba kliniknya melakukan somasi? Berarti ada orang yang enggak suka sama Stella, terus laporin ke klinik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Stella beserta keluarganya sudah berkali-kali menyampaikan keinginan untuk menempuh jalur damai dalam masalah ini. “Mulai dari mengunjungi klinik, minta maaf, bahkan Stella juga sudah sampai membuat video permintaan maaf di akun lama Instagramnya yang disita polisi,” ucap Anindya.

Akan tetapi, pelapor malah meminta unggahan permintaan maaf di media sosial itu diturunkan atau take down. Hingga akhirnya pihak pelapor meminta Stella untuk menerbitkan permintaan maaf selama tiga hari berturut-turut, sepanjang setengah halaman, di koran Jawa Pos.

“Kemudian dicek biayanya sekitar Rp754 juta. Ini cukup mengagetkan. Mahal banget harga iklan di koran. Pihak Stella keberatan. Ini kondisi pandemi, uang hampir Rp1 miliar cuma untuk permintaan maaf,” ujarnya.

Disebabkan pihak klinik terus mendesak bentuk permintaan maaf yang tidak biasa dan Stella tetap berkeberatan, akhirnya proses hukum bergulir. 

“Banyak yang tanya kenapa enggak pakai proses mediasi? Kami sampaikan, mediasi sudah dilakukan. Cuma pelapor ini terkesan aji mumpung ya. Kalau saya boleh ngomong, ini seperti pemerasan. Saya dengar juga dari penyidik kalau ini bukan pertama kali. Ada tiga customer lain yang juga dilaporkan oleh mereka. Cuma saya enggak tahu ending-nya seperti apa,” kata Anindya.

Kepada Asumsi.co, Anindya menunjukkan foto saat wajah Stella mengalami iritasi parah. Potret yang diambil, saat Stella membuat video permintaan maaf kepada pihak klinik, memperlihatkan wajah yang penuh ruam merah, mulai dari kedua pipi hingga keningnya. 

Kuasa Hukum Surati YLKI

Anindya mengatakan, pendampingan hukum untuk Stella dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Upaya litigasi untuk perkara ini, kata dia, dilakukan LBH Surabaya. Sementara pihak Anindya dilibatkan dalam urusan non litigasi dengan menjangkau sebanyak mungkin keterlbatan publik.

“Kami akan libatkan publik. Saat ini, revisi UU ITE sedang ramai diperbincangkan karena banyak memakan korban, khususnya di pasal pencemaran nama baik. Maka, kami akan libatkan publik seluas-luasnya dalam kampanye kasus Stella ini, seperti menggalang organisasi masyarakat sipil untuk turut bersolidaritas,” ujarnya.

Ia mengharapkan, kasus ini dikawal hingga akhir dan jangan sampai Stella yang diputus bersalah. “Pasal 27 UU ITE ini kan, karet sekali ya. Kasus Stella ini benar-benar aneh dan lucu dan menunjukkan, kalau bukan cuma orang dalam profesi yang berisiko saja, seperti dosen, aktivis, maupun jurnalis (bisa kena UU ITE). Semua orang bisa kena UU ITE,” kata Anindya.

Sementara itu, kuasa hukum Stella dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin mengatakan, selain melakukan upaya litigasi, pihaknya juga mencoba untuk bersurat kepada Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (YLKI) dan pihak-pihak terkait.

“Kami juga melibatkan laporan kepada Komnas HAM terkait keluh kesah konsumen kami. Unggahan dia di medsos bukan untuk menyerang klinik, tapi keluh kesah mengenai apa yang dialaminya. Jadi, bukan mengada-ada. Kami juga bersurat dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Surabaya, menyelidiki dokternya yang menangani perawatan Stella itu, (menyelidiki) bagaimana sertifikasinya, lalu beberapa institusi juga kami meminta klarifikasi,” tuturnya.

Habibus mengharapkan, Pasal 27 UU ITE segera direvisi karena praktiknya benar-benar merugikan masyarakat. “Ini memang pasal karet. Perlu kami sampaikan, pasal inilah yang, ibarat kata, apapun kasusnya bisa menggunakan pasal ini untuk menjerat orang. Klien kami, konsumen yang menyampaikan apirasinya, kok, malah dijerat UU ITE,” katanya.

Share: Unggah Cerita Layanan Klinik Kecantikan, Stella Malah Dijerat UU ITE