Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko masih membiarkan Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dia baru saja memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diminta keterangan sebagai pelapor pada Selasa (12/10).
Proses Hukum: Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyatakan kliennya masih membuka pintu damai.
Asalkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayoga dan Miftahul Huda minta maaf dan menarik ucapannya.
“Kita kan melapor, karena kita yang melapor tentunya kita enggak ada pemikiran seperti itu (damai) ya kan,” kata Otto di Bareskrim Polri, Selasa (12/10).
Damai: Otto menegaskan bahwa Moeldoko masih membuka opsi damai. Syaratnya pun mudah yakni yang bersangkutan meminta maaf.
Laporan diajukan ke kepolisian pun dilakukan hanya karena dua peneliti ICW tidak meminta maaf.
“Jadi kalaupun pak Moeldoko ini melakukan laporan ini sebenarnya sudah terpaksa sebenarnya melaporkan, ini hal yang tidak diinginkan pak Moeldoko sebenarnya,” kata Otto.
Kasus: Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW yaitu Egi Primayoga dan Miftahul Huda.
Dia merasa menjadi korban pencemaran nama baik karena dituding terlibat bisnis obat Covid-19 Ivermectin.
Moeldoko sempat memberi waktu kepada dua peneliti ICW untuk menarik ucapannya dan meminta maaf. Namun, tak digubris.
Moeldoko lantas melaporkan dua orang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 10 September lalu.
Baca juga:
Jawab Somasi, ICW Pertegas Indikasi Keterlibatan Moeldoko Dalam Polemik Ivermectin
Usai Dipolisikan Moeldoko, ICW Harap Publik Tak Gentar Awasi Pemerintah
Moeldoko Resmi Laporkan ICW ke Polisi Terkait Tudingan Bisnis Obat Covid