Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap setiap elemen masyarakat tidak gentar untuk mengawasi kebijakan serta tindak tanduk pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. ICW menyampaikan itu lewat siaran pers usai dua penelitinya dilaporkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke kepolisian.
Dua peneliti yang dimaksud yakni Egi dan Miftah terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dibalik bisnis obat Covid-19 jenis Ivermectin.
Tak Gentar: ICW berharap publik tetap kritis dan selalu mengawasi bila ada potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme guna mencegah kerugian bagi masyarakat.
“ICW berharap pelaporan yang dilakukan KSP Moeldoko ke Bareskrim tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil pejabat publik,” tulis ICW dalam siaran pers.
Hadapi: ICW juga menghormati langkah Moeldoko yang menempuh jalur hukum. ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum untuk menghadapi proses yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus: Sebelumnya, ICW merilis hasil kajian yang mana di dalamnya menyebut ada dugaan pejabat publik ikut dalam bisnis obat Covid-19 jenis Ivermectin. Salah satunya adalah Moeldoko.
Moeldoko lantas memberikan somasi dan meminta ICW untuk meminta maaf. Dia merasa ICW telah mencemarkan nama baiknya. ICW kemudian membantah.
“Tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko,” tulis ICW lewat keterangan tertulis.
Pelaporan: Moeldoko memutuskan untuk melaporkan Egi dan Miftah dari ICW ke polisi pada Jumat (10/10). Laporan diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko.