Tepat tanggal 3 Juni ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia. Sebagian besar orang mungkin tidak familiar dengan peringatan ini. Padahal, Hari Pasar Modal Indonesia berkaitan dengan dibukanya Bursa Efek Indonesia. Berikut ulasannya.
Pengertian pasar modal, secara umum, adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta seluruh surat-surat berharga yang beredar. Dalam artian sempit, pasar modal adalah suatu tempat, dalam pengertian fisik, yang mengorganisasikan transaksi penjualan efek atau disebut sebagai bursa efek.
Pasar modal Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak zaman penjajahan Hindia-Belanda. Dilansir dari buku yang berjudul Hukum Pasar Modal karya Dr. Mas Rahmah, S.H, M.H, LL.M., pasar modal ini diawali dengan didirikannya PT. Perdanas, yang merupakan perantara perdagangan sekuritas dari Dunloff & Koff pada tahun 1878.
Baca juga: Belasan BUMN Akan IPO, Pengamat Ungkap Peluangnya | Asumsi
Tanggal 14 Desember 1912, didirikan Bursa Efek di Batavia dengan nama Vereniging Voor de Effectenhandel yang merupakan cabang Amsterdamse Effectenbeurs. Pada saat beroperasinya, Bursa Efek Batavia hanya memiliki 13 anggota yang aktif.
Adapun efek yang diperjualbelikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia. Obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kota praja), dan sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di Belanda. Tak hanya itu, efek perusahaan Belanda lainnya juga diperjualbelikan pada saat itu.
Setelah pendirian Bursa Efek Batavia, tanggal 11 Januari 1925, dibentuk Bursa Efek Surabaya (BES). Kemudian pada tanggal 1 Agustus 1925, didirikan Bursa Efek Semarang. Namun dalam kurun waktu tahun 1914-l918, Bursa Efek Batavia ditutup akibat Perang Dunia pertama.
Masih dilansir pada buku yang sama, sebelum resesi ekonomi tahun 1929 dan Perang Dunia Kedua, perkembangan kegiatan pasar modal di Indonesia sempat berlangsung marak. Namun karena dampak resesi ekonomi dan akibat Perang Dunia II, BES dan Bursa Efek Semarang ditutup.
Setelah Indonesia merdeka, di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, pemerintah menerbitkan obligasi untuk menutup defisit anggaran negara akibat beban utang pemerintah yang membengkak pada tahun 1950.
Selanjutnya, pemerintah berencana mengaktifkan kembali kegiatan pasar modal dengan mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun l95l tentang Bursa. Undang-Undang ini kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa.
Baca juga: Lima Perusahaan Unicorn Indonesia Akan IPO di Wall Street, Seperti Apa Prospeknya? | Asumsi
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289737/UU tanggal I November 1951, penyelenggaraan Bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang dan Efek-efek (PPUE). Kemudian pada tanggal 3 Juni 1952, Presiden Soekarno, berdasarkan rekomendasi PPUE, membuka Bursa Efek Indonesia untuk pertama kalinya setelah kemerdekaan. Tanggal inilah yang ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia.
Pada saat itu, Bursa Efek Indonesia diberi bernama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek. Anggotanya yaitu bank negara, bank swasta, dan para pialang efek.
Ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan inflasi tinggi, pasar modal kembali ditutup. Setelah memasuki masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, dikeluarkan Keputusan Presiden No 52 tahun 1976 tentang pendirian pasar modal, membentuk badan pembina pasar modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam).
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki wewenang untuk mengawasi pasar modal di Indonesia. Secara spesifik, tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor industri keuangan nonbank (IKNB).
Untuk tugas BEI, dilansir dari Phillip Securities Indonesia, bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK.