Isu Terkini

Buntut Panjang THR Tak Dibayar Penuh, Buruh Kampanye Boikot Indomaret

Ilham — Asumsi.co

featured image
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia


Anwar Bessy, karyawan dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret), harus menelan pil pahit menjalani persidangan karena menyikut partisi kantor yang terbuat dari gipsum.

Sikutan Anwar bukan tanpa alasan, tetapi terjadi di situasi ketika manajemen Indomaret dan kepala keamanan melakukan pertemuan dengan karyawan perihal tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 yang dianggap tak memuaskan. Peristiwa itu terjadi pada awal Mei 2020. Dan proses persidangannya mulai berjalan dari awal tahun 2021.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, bersama anggotanya, melakukan aksi di depan Kantor PT Indomarco, Jakarta Utara, Kamis (27/5/2021), untuk meminta Anwar Bessy dibebaskan dari pidana. Unjuk rasa itu juga dilakukan bersama-sama organisasi buruh lainnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Kepada Asumsi.co, Riden mengatakan, Anwar masuk sebagai anggota serikat. Selain itu, Anwar awalnya memperjuangkan THR yang hanya dibayar sebagian dari biasanya.

Baca juga: Nakes Wisma Atlet Dipecat Karena Tuntut Insentif, LBH: Bentuk Pembungkaman | Asumsi

“Tentunya sebagai karyawan memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya. Dari perjuangan, ada pertemuan dengan hampir seluruh karyawan dan meminta klarifikasi kepada manajemen. Sayangnya jawaban yang diwakili dari manajemen HRD dan kepala keamanan tidak memuaskan,” katanya menjelaskan.

Ia menceritakan, lantaran jawaban yang tidak memuaskan itu, muncul peristiwa yang menimpa Anwar saat ini.

“Karena mendengar jawaban dari manajemen, Anwar Bessy menyikutlah. Akibat dari sikutan itu rusaklah gipsumnya. Kurang lebih ada 20 sentimeter (yang rusak). Fotonya ini, mas,” katanya sambil menunjukkan.

Menurut Riden, Indomarco diduga mencari celah untuk menghentikan perjuangan pekerja yang menuntut THR dibayarkan.

“Tentu saja kami dari FSPMI akan melawan ketidakadilan ini. Kan tidak sebanding. Harga gipsum paling hanya 50 ribuan rupiah jika kami ganti. Kemudian dari Mahkamah Agung ada suratnya terkait tindakan pidana ringan, mengenai apa yang dilakukan Anwar Bessy. Seharusnya tidak harus ke pengadilan dan hanya musyawarah saja. Kalau ganti, maka kami ganti,” katanya.

Apalagi, ujar Riden menambahkan, kasusnya terjadi pada lebaran tahun 2020. Sementara persidangannya baru mulai Mei 2021.

“Berarti sudah setahun. Ini kan aneh? Bagi kami, ini kriminalisasi buat gerakan buruh yang memperjuangkan hak-haknya. Hari ini kami aksi dan akan melanjutkan aksi di kantor-kantor Indomarco jika tidak dibebaskan,” katanya.

Menurut Riden, jika Anwar Bessy tidak dibebaskan, aksi-aksi dan boikot terhadap Indomaret akan berlanjut. Ia menilai peristiwa yang dialami Anwar adalah kriminalisasi.

“Kalau dalam teori pidana, itukan bisa dikaitkan dengan penggelapan karena menahan THR sebagian karyawan Indomarco. Hari ini kita akan melakukan aksi awalan. Bedanya, menggunakan media sosial kami. Ada Ig (Instagram), ada Facebook, jadi seluruh anggota kami mengikuti melalui Facebook Suara FSPMI,”

Aksi Boikot Lanjutan

Senada dengan FSPMI, Presiden KSPI Said Iqbal juga mengatakan akan melakukan aksi lanjutan.

“Setelah aksi tanggal 27 Mei, maka hari-hari selanjutnya akan dilakukan kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia apabila Anwar Bessy tidak dibebaskan,” katanya melalui siaran pers.

Baca juga: 9 Demonstran Hardiknas Jadi Tersangka, Kemunduran bagi Demokrasi? | Asumsi

Menurut Said Iqbal, KSPI beranggotakan 2,2 juta yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Sementara FSPMI beranggotakan lebih dari 250 buruh di 24 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota. Ia mengatakan, jika semua buruh ini melakukan boikot, Indomaret akan mengalami kerugian.

Adapun KSPI, kata Said, akan melakukan rangkaian aksi. Ia menyebutkan enam butir di dalam siaran persnya terkait hal ini. Pertama, melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor-kantor Indomaret di seluruh Indonesia.

“Kedua, melakukan aksi buruh dengan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di toko-toko Indomaret, karena perusahaan diduga mengkriminalisasi buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahaan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, akan menggalang aksi solidaritas buruh dari perusahaan lain untuk melakukan aksi di toko-toko Indomaret.

Ketiga, organisasi akan mengeluarkan instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di toko Indomaret di seluruh Indonesia, jika Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak-hak buruh tidak diberikan.

Keempat, melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada bulan Juni 2021 dengan tema Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di Indonesia mengabaikan hak-hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.

Kelima, melakukan aksi di kantor-kantor instansi pemerintah untuk menyuarakan agar Anwar Bessy dibebaskan.

Keenam, akan melakukan aksi terus-menerus di kantor bursa efek di Jakarta. Menurutnya, itu karena Indomaret Group adalah perusahaan terbuka (Tbk). Dengan demikian, wajib memenuhi hak-hak buruh, termasuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Selain keenam hal di atas, kata Said Iqbal, KSPI dan FSPMI juga akan melakukan langkah-langkah lain yang akan diputuskan kemudian.

Baca juga: Ajakan “Work From Bali” Luhut Dianggap Tak Strategis | Asumsi

“Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan, sesuai arahan Satgas Covid-19,” katanya.

Said Iqbal mengatakan, KSPI meminta kepada pemilik Indomaret Group untuk berlaku adil dan bijaksana kepada buruhnya, yaitu membuat PKB di seluruh perusahaan Indomaret Group di seluruh Indonesia, membebaskan Anwar Bessy dan pekerja Indomaret lainnya dari tindakan kriminalisasi. Selain itu, melakukan rapat bipartit secara berkala antara manajemen Indomaret Group dengan serikat pekerja Indomaret guna membahas persoalan yang terkait dengan kesejahteraan buruh dan ketenagakerjaan.

“Tentu KSPI bersyukur dengan masuknya salah satu pemegang saham Indomaret Group yang, menurut Majalah Forbes 2019, adalah salah satu orang terkaya di Indonesia. Namun demikian, akan lebih bijaksana apabila secara bersamaan, pemilik Indomaret meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya dengan melibatkan negosiasi bersama serikat pekerja, serta tidak membawa persoalan rusaknya dinding gipsum ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

Indomaret Enggan Berkomentar

Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf enggan berkomentar saat dihubungi Asumsi.co. Menurutnya apa yang disampaikan di media-media sudah sesuai.

“Masalah terkait tunjangan hari raya (THR) sudah diselesaikan sejak tahun lalu,” katanya.

Dia juga membantah tuduhan soal pembayaran THR 2020 yang menjadi salah satu tuntutan buruh atas kasus tersebut.

“THR tidak ada yang kita tunda, itu tidak ada,” katanya.

Share: Buntut Panjang THR Tak Dibayar Penuh, Buruh Kampanye Boikot Indomaret