General

Ke Instansi Pemerintah Harus Pakai Celana Panjang, Aturan Atau Kebiasaan?

Irfan — Asumsi.co

featured image
soekarnohatta.imigrasi.go.id

​Sebagai warga negara, seringkali hidup kita diisi oleh sejumlah kewajiban administrasi. Entah itu mengurus Kartu Tanda Penduduk, membuat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau sekadar membayar pajak tahunan kendaraan ke Samsat.

​Untuk memenuhi kewajiban itu, kita harus mendatangi instansi terkait. Ke Kelurahan atau Kecamatan untuk adminsitrasi kependudukan, ke Samsat untuk urusan pajak kendaraan. Namun, ketika mendatangi tempat-tempat ini ada yang perlu diperhatikan selain kelengkapan dokumen, yaitu pakaian rapi.

​Biasanya, standar pakaian rapi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah ini adalah mengenakan celana panjang, tidak bersandal, dan berkaos oblong untuk laki-laki. Sementara, perempuan biasanya menggunakan rok di bawah lutut. Kalau tidak sesuai, bisa-bisa disuruh pulang dan tidak dilayani.

Hal ini seperti yang dialami Adhi (bukan nama sebenarnya). Baru-baru ini, di sebuah kelurahan di Jakarta Selatan ia hampir diusir saat hendak mengurus KTP cuma karena menggunakan celana pendek. Pengalamannya ini sempat ia cuitkan di akun Twitter-nya.

​Kepada Asumsi.co, Adhi bercerita kalau yang membuat ia kesal adalah teguran dari si orang kelurahan yang tak mengenakkan. Padahal dia datang baik-baik, menyapa dengan sopan, dan sudah membuat janji temu untuk mencetak KTP yang sudah ia urus sebelumnya secara daring melalui aplikasi Alpukat.

“Jadi tinggal datang, lihatin surat-surat aslinya, ambil dan cetak KTP. Habis saya menjelaskan, malah dijawab ‘Kalau ke sini pakai celana panjang, pak’,” kata Adhi.

Baca juga: Data Pribadi Kerap Bocor, Hindari Fotokopi KTP! | Asumsi

​Agak kesal karena sapaan sopannya dijawab seperti itu, Adhi lantas mempertanyakan kenapa mesti menggunakan celana panjang. Si orang kelurahan ini cuma mengulang pernyataan sebelumnya. Adhi pun kembali menjelaskan kalau kedatangannya hanya untuk mencetak KTP. Sementara soal pakaian, ia merasa tak ada masalah karena ia merasa sudah rapi. Adhi bahkan menggunakan kemeja meski bawahannya menggunakan celana pendek.

​”(Si orang kelurahan) malah mau nyuruh gue pulang ganti celana. Belaga gila,” kata Adhi.

​Melihat gelagat Adhi yang tampak sama ngototnya, si orang kelurahan ini lantas menyerahkannya ke petugas kelurahan lainnya. Dari sini, Adhi baru dilayani dengan baik. “Dipanggil temannya untuk proses urusan saya itu. Sepuluh menit jadi. Kondisi kelurahan juga lagi sepi tadi. Makanya bingung kok sempat-sempatnya komentarin celana,” kata Adhi.

​Adhi sebenarnya tak masalah kalau diingatkan dengan cara yang baik. Tidak dengan mendiskreditkan warga negara cuma karena pakaiannya saja. Apalagi, Adhi juga punya pengalaman menggunakan stelan serupa –yang memang gayanya bekerja– untuk mengurus adminsitrasi di kantor pemerintahan lainnya. Dan itu baik-baik saja.

​”Saya baru saja sepekan lalu ke KPP Pancoran Pratama dengan kemeja dan celana pendek. Tidak masalah, dilayani baik sekali. Sebelumnya juga saya buat surat kehilangan ke Polsek, enggak ada komentar. Saya merasa berpakaian cukup rapi walaupun pakai celana pendek,” ucap dia.

​Pengalaman Adhi mungkin juga dirasakan oleh banyak orang lainnya saat mengurus administrasi. Beberapa di antaranya juga membagikan ceritanya di kolom balasan cuitan Adhi.

Baca juga: Wacana KTP Digital, Bisakah Pemerintah Lacak Warga Lewat Ponsel? | Asumsi

​Seorang bernama Rifqi bercerita pernah marah gara-gara kasus serupa. Anehnya, saat datang ke kelurahan pagi harinya untuk memasukan berkas, tak ada yang menegurnya karena memakai celana pendek. Tapi ketika hendak mengambil kembali berkas di siang harinya, Rifqi langsung diusir karena celananya.

​Sementara sebagian lain menyebut kalau aturan celana panjang ke kantor pemerintahan adalah sebuah etika. Meski ada juga yang berpendapat, bagi sebagian orang yang mungkin tidak punya “pakaian rapi” aturan ini bisa saja menyulitkan.

​”Rakyat yang enggak mampu or simply enggak punya kemeja lengan panjang or celana panjang gimana dong? Masa hilang haknya untuk dilayani,” ujar si pencuit.

​Lalu soal penggunaan celana panjang ke instansi pemerintahan itu apakah sebuah aturan atau memang hanya kebiasaan?

​Mengenai hal ini, Asumsi.co mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan. Namun dua pesan yang dilayangkan tidak berbalas.

Baca juga: Sepenting Apa KTP dan Surat Domisili Sebagai Syarat Vaksinasi? | Asumsi

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai sepanjang pengetahuannya tidak ada aturan detail yang menyebutkan soal keharusan menggunakan pakaian tertentu bagi masyarakat saat datang ke kantor pemerintahan. Namun, biasanya kantor membuat aturannya sendiri meski tidak tertulis.Hal ini sebetulnya berlaku umum. Tidak hanya di kelurahan. Di kampus tempat Trubus mengajar, misalnya, mahasiswa pun dilarang menggunakan sandal jepit. Aturan itu tidak ada ditulis di tata tertib, tetapi sudah menjadi aturan sendiri yang berlaku buat semua civitas akademika. 

“Kalau kembali ke konteks tadi itu lebih ke menempatkan kesantunan publik ya, atau public politeness,” kata Trubus kepada Asumsi.co. 

Ini juga menjadi bagian dari norma. Di antara norma kesopanan, kesusilaan, agama, dan hukum, norma kesopanan dan kesusilaan biasanya memang tidak selalu ditulis dalam bentuk aturan formal dan pasal-pasal. Dalam norma kesopanan Jawa misalnya, orang akan merunduk saat melintasi orang yang lebih tua. Hal ini tidak pernah diatur dalam aturan formal tertentu tapi sudah jadi kebiasaan orang Jawa dalam menunjukkan kesopanan. 

“Semua norma itu tidak mesti jadi bentuk aturan. Kalau sifatnya kesopanan dan kesusilaan enggak ada aturan khusus,” ucap dia. 

Oleh karena itu untuk menyikapi hal-hal ini, Trubus beranggapan akan lebih mudah untuk mengikuti norma yang umum. Apalagi aturan mengenakan busana rapi yang diartikan sebagai tidak menggunakan celana pendek, kaos oblong, baju tanpa lengan, dan sandal jepit sudah menjadi kebiasaan di instansi resmi mana pun. 

“Sekarang masalahnya yang konteks kasus tadi ya dikembalikan ke masing-masing. Tetapi harusnya ikuti saja karena itu berlaku umum,” ucap dia.

Share: Ke Instansi Pemerintah Harus Pakai Celana Panjang, Aturan Atau Kebiasaan?