Sudah lebih dari satu dekade kita
menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai kartu identitas. Namun,
meski ada embel-embel elektronik yang membedakan KTP saat ini dengan KTP zaman
dulu, toh penggunaannya masih belum maksimal.
Coba deh diingat, berapa kali
kita masih memfotokopi KTP tersebut untuk kebutuhan administrasi? Padahal,
dengan adanya fasilitas elektronik di kartu tersebut, seharusnya kita tidak
memerlukan lagi fotokopi KTP untuk membuktikan keaslian data saat mengurus
administrasi.
Apalagi, penggunaan fotokopi KTP cukup
berbahaya. Seperti ramai diberitakan belakangan, fotokopi KTP yang memuat data
pribadi kita bisa berakhir di mana saja. Entah itu tumpukan arsip di kantor
kelurahan, kepolisian, bank, hingga tersebar luas menjadi bungkus gorengan.
Baca juga: 500
Juta Data Pengguna LinkedIn Bocor, Laku di Pasar Gelap! | Asumsi
Bagaimana kalau kemudian data
pribadi kita itu digunakan oleh sembarang orang? Seram bukan?
Founder Drone Emprit dan
Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengatakan, sebetulnya sistem KTP
Elektronik yang kita punya saat ini sudah bisa menutupi kebutuhan untuk
kelengkapan administrasi. Cukup dengan menempelkan KTP pada mesin pembaca, maka
data kita akan muncul seketika. Dengan begitu, mestinya tidak dibutuhkan lagi
fotokopi KTP seperti yang masih dilakukan saat ini.
“Memang perlu ada investasi,
terutama dari lembaga-lembaga yang sering membutuhkan fotokopi KTP ini,” kata Fahmi
kepada Asumsi.co, Rabu (12/5/2021).
Menurut dia, paling tidak
investasi mesin pembaca ini bisa segera dilakukan di kepolisian atau kelurahan.
Pasalnya, akses Kependudukan dan Catatan Sipil sudah cukup terbuka, sementara
dua lembaga tersebut merupakan lembaga besar yang cukup sering meminta fotokopi
KTP sebagai syarat kebutuhan adminstrasi. Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi,
misalnya.
“Ketika
sudah ada reader tinggal
tempelkan saja KTP ke reader-nya,
maka akan kelihatan datanya betul atau tidak. Kalau KTP-nya palsu, ya, enggak
akan terbaca. Mudah saja kan?” ucap dia.
Tapi lucunya, meski sudah
lama KTP Elektronik digunakan, lembaga pemerintah sendiri masih terkesan asing
dengan teknologi ini. Fahmi mengalami saat menjadi pembicara dalam seminar,
misalnya, masih sering diminta foto KTP, NPWP, bahkan halaman pertama buku
tabungan. Padahal ini semua data penting yang kalau tersebar bisa bahaya.
“Padahal ini lembaga
pemerintahan loh. Paling saya kasih nomornya saja. Biarin saya berkorban enggak
dibayar karena memang perlu perubahan (agar tidak lagi menggunakan fotokopi
KTP),” ucap dia.
Selain itu, pola pikir
masyarakat pun perlu diubah. Menurutnya, masyarakat perlu disadarkan bahwa
memfoto atau memfotokopi data pribadi adalah hal membahayakan. Ketika itu jatuh
ke orang lain, kita sudah tidak tahu bagaimana pertanggung jawabannya.
Baca juga: Langgar Privasi Data
Pengguna, TikTok Diwajibkan Bayar Denda Rp 1,3 Triliun | Asumsi
“Misalnya bisa didaftarkan
untuk pinjaman online, atau daftar nomor yang digunakan untuk kejahatan. Kalau
ada apa-apa, pemilik nomor yang didaftarkan itulah yang akan ditangkap,” kata
Ismail.
Harus
Dihancurkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam
keterangan tertulisnya mengingatkan kepada berbagai instansi untuk menggunakan
mesin pembaca KTP elektronik atau card reader alih-alih
mensyaratkan fotokopi dokumen kependudukan. Pernyataan itu menyusul
unggahan viral fotokopi KTP dijadikan bungkus gorengan.
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berkata KTP
elektronik sebenarnya tak perlu lagi difotokopi. Ia menyebut kartu itu dilengkapi
cip yang menyimpan data kependudukan.
“Gunakan card reader, atau
bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan
data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat,” kata Zudan.
Baca juga: Eksklusif bersama
Facebook: WhatsApp Nggak Menyadap Data Pribadi | Asumsi
Zudan menyarankan agar warga
berhati-hati jika terpaksa memfotokopi KTP elektronik dan memastikan tidak ada
yang tercecer. Dia juga meminta setiap instansi yang mensyaratkan fotokopi
e-KTP agar bertanggung jawab dengan dokumen tersebut dan melakukan pemusnahan
fotokopinya secara berkala.
“Salinan KTP mengandung data
pribadi warga yang harus dilindungi. Kepada lembaga atau instansi yang
menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el ataupun Kartu
Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin
penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi,” ujarnya.
Zudan menyebut sebaiknya
arsip fotokopi e-KTP diubah ke bentuk digital. “Untuk berkas manual, saya
minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk
memusnahkannya, bentuk tim dan buat berita acaranya,” ucap Zudan.