Isu Terkini

Langgar Privasi Data Pengguna, TikTok Diwajibkan Bayar Denda Rp 1,3 Triliun

Ridwan Achmad — Asumsi.co

featured image

Foto: Nbcnews.com

Nasib malang harus dialami induk perusahaan TikTok, ByteDance. Mereka harus rela membayar denda kepada sejumlah pengguna di Inggris. Jumlahnya pun tak main-main. Ini karena gugatan yang dilayangkan adalah class action yang diajukan oleh para penggunanya yang dirugikan.

Class action ini merupakan gugatan perwakilan yang diajukan suatu kelompok oleh satu orang bahkan lebih untuk mewakili kelompok tertentu. Dalam hal ini adalah pengguna TikTok.

Apa Gugatannya?

Gugatan class action yang dilakukan oleh sejumlah pengguna di Inggris adalah terkait dengan pelanggaran data pribadi pengguna. TikTok disebutkan telah melakukan ekstraksi data-data pribadi pengguna, termasuk data biometric.

Dengan data-data ini, aplikasi media sosial berbasis video ini dapat melakukan pelacakan bahkan profiling penggunanya.

Tujuannya, tentu untuk menyasar target market iklan yang memasang di TikTok. Sehingga, media sosial ini mendapatkan keuntungan di balik caranya melakukan profiling penggunanya tersebut.

Dalam kasus ini, aplikasi besutan Zhang Yiming telah diduga melanggar undang-undang penipuan dan penyalahgunaan komputer Amerika Serikat di mana termasuk dalam transimisi data pribadi para pengguna.

Berapa Jumlah Dendanya?

Atas pelanggaran itu, TikTok dikenakan sanksi berupa denda dengan membayar penggunanya sebesar US$ 92 juta atau sekitar Rp 1,3 Triliun. Dilaporkan The Verge, hal tersebut diketahui dari dokumen yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Illionis.

Penyelesaian ini disebut akan menggabungkan 21 gugatan class action yang ditujukan kepada TikTok berkaitan dengan pelanggaran privasi.

Tanggapan TikTok

Juru bicara Tiktok mengungkapkan keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan Distrik AS di Illionis itu pada dasarnya tak disetujui oleh perusahaan. Sayangnya perusahaan tak menjelaskan detail dasar dari ketidaksetujuannya itu.

Juru bicaranya hanya menyampaikan tak ingin berlarut-larut dalam proses pengadilan yang panjang. Fokus mereka saat ini adalah membangun platform untuk berbagi pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi para komunitas Tiktok.

“Meskipun kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut, daripada melalui proses pengadilan panjang, kami ingin memfokuskan upaya kami untuk membangun pengalaman aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok,” kata juru bicara TikTok.

Selain itu, pihak TikTok pun telah sepakat untuk menghindari ranah-ranah aktivitas internalnya yang dianggap merugikan penggunanya. Terutama terkait dengan aktivitas ‘penambangan’ data pribadi pengguna. Terkecuali, secara khusus mengungkapkan aktivitas itu di kebijakan privasinya, termasuk menyimpan informasi biometric,mengumpulkan data GPS, dan mengirim atau menyimpan data pengguna AS di luar negeri.

Penyelesaian ini hanyalah salah satu dari banyak yang telah dilakukan TikTok untuk mengesampingkan masalah privasi.

Kasus Serupa di Indonesia

Kejadian serupa juga terjadi di Indonesia pada akhir Januari 2021 lalu. Tiktok digugat oleh PT Digital Rantai Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait hak cipta lagu dengan penyanyi Virgoun.

Tiktok digugat untuk mengganti uang sebesar Rp 3,1 miliar karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound atau master rekaman milik penggugat.

Tak hanya itu saja, perusahaan aplikasi itu diwajibkan untuk mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 10 miliar.

“Para tergugat untuk mengganti kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar karena penggugat mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan, sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugat di masa yang akan datang,” tulis petitum tersebut.

Dengan kedua nilai gugatan di atas, total biaya ganti rugi atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu milik PT Digital Rantai Maya menjadi Rp 13,1 miliar.

Share: Langgar Privasi Data Pengguna, TikTok Diwajibkan Bayar Denda Rp 1,3 Triliun