Isu Terkini

Disebut Bocor, RUU KUP dan Anggaran Alutsista Sudah Semestinya Diketahui Publik

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dinilainya bocor ke publik dan media.

Menkeu Heran RUU KUP Bocor ke Publik

Diketahui di dalam draf tersebut tertuang wacana kenaikan tarif Pajak Penghasilan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang ada di dalam RUU KUP. Mengutip Liputan 6, Menkeu mengatakan draf RUU KUP belum disebarluaskan dan dilakukan pembahasan sehingga dirinya belum dapat menjelaskannya kepada publik sebelum ini dibahas ke tingkat Paripurna dan DPR. 

Ia mengatakan RUU KUP yang beredar di publik merupakan dokumen yang disampaikan pemerintah kepada DPR melalui surat Presiden. 

“Kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Sri Mulyani mengaku heran, draf RUU KUP mengenai wacana perpajakan atau kenaikan PPN itu bisa bocor ke publik. Menurutnya, isi dokumen yang keluar saat ini sepotong-potong.

“Seolah pemerintah tidak mepertimbangkan situasi pada hari ini. Pada hari ini fokus kita itu pemulihan ekonomi. Jadi, kami betul-betul menggunakan semua instrumen APBN,” ungkapnya.

Apa Isi RUU KUP?

Dalam RUU KUP yang beredar luas di publik diketahui dalam Pasal 4A draf dokumen tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang tidak kena PPN. Kelompok barang tersebut di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, namun tidak termasuk hasil pertambangan batubara. 

Selain itu, di dalam draf yang sama pemerintah juga menghapus barang kebutuhan pokok atau sembako dalam kelompok barang yang tidak kena PPN. 

Baca Juga : Jika RUU KUP Diketok, Biaya Sekolah SMA sampai Kuliah Bisa Makin Mahal

Padahal, di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 sembako yang meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi tidak dikenakan PPN.

Dalam draf dokumen yang sama, pemerintah juga memutuskan untuk menambahkan jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan dikenakan pemungutan PPN. 

Jasa pelayanan yang rencananya akan dikenai PPN oleh pemerintah mulai dari pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Selain itu, PPN juga bakal dikenakan ke jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan pengiriman uang dengan wesel pos.

Jasa pendidikan juga masuk rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. 

Anggaran Alustista Juga Bocor ke Publik

Bukan cuma RUU KUP, diketahui rencana anggaran pembiayaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang nilainya mencapai Rp 1.760 triliun juga beredar di publik.

Menteri Badan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pun mengaku heran dengan adanya rencana anggaran tersebut.

Tempo melaporkan, Suharso mengaku pihaknya tak pernah tahu soal rencana anggaran alutsista yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres), tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).

“Saya merasa heran ketika belanja alpalhankam itu bisa bocor ke mana-mana. Itu bagian dari rahasia negara,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR baru-baru ini.

Ia mengaku bingung dengan jumlah anggaran yang tertuang di sana. Pasalnya, dirinya menyebut lembaga yang dipimpinnya tahu nilai belanja alutsista yang diperlukan bagi TNI. “Kami tahu betul bekal pokok yang dimiliki TNI kita dan akan dibahas secara terbuka,” tegasnya.

Baca Juga : Rencana Tarif PPN Naik Jadi 12%, Daya Beli Dikhawatirkan Melemah

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menyoroti kabar bocornya rencana anggaran ini ke publik. Ia menyoroti pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menilai RUU KUP bocor ke publik yang menurutnya tak pantas dilontarkan oleh pejabat.

 “Jawaban Bu Sri Mulyani itu seperti pejabat yang kurang mengerti tata cara pembuatan peraturan yang baik dan benar. Jadi sebetulnya tata cara pembuatan anggaran itu sejak dari rencana, itu harus sudah ada keterlibatan publik. Jadi tidak harus disahkan dulu di DPR yang akan dibahas dalam rapat tingkat satu untuk bisa diketahui oleh publik,” terang Ray kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Jumat (11/6/21).

Sudah Semestinya Diketahui Publik

Ray menegaskan, pembuatan kebijakan memang sudah sepatutnya melibatkan masyarakat. Maka, bila dokumen yang berisi rencana kebijakan yang ditujukan kepada publik beredar di masyarakat tidak dapat dikatakan bocor.

“Kalau ada yang menyebarkan ya itu bukan disebut bocor. Memang haknya publik untuk mengetahui rencana kebijakan yang menyangkut hajat banyak orang diketahui khalayak sebelum disahkan. Menurut saya, tidak tepat Bu Sri Mulyani mengatakan itu dibocorkan. Aturan apapun di Indonesia ini harus bersifat transparan kecuali dinyatakan memang tertutup, sebagai dokumen rahasia,” tuturnya.

Ia justru mempertanyakan alasan Menkeu yang menyebut beredarnya RUU KUP ini sebagai bentuk kebocoran dokumen. “Bu Sri Mulyani semestinya sudah paham karena bukan kali pertama membuat aturan seperti ini. Saya kok heran, kenapa malah disebut sebagai kebocoran,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati. Tersebarnya RUU KUP dan rencana anggaran pembiayaan alutsista merupakan hal yang semestinya diketahui publik.

“Ketika kebijakan publik atau dokumen yang isinya perlu diketahui publik tersampaikan lalu ada pejabat negara yang bilang itu dokumen yang bocor, berarti yang enggak waras itu pejabatnya.  Namanya kebijakan publik itu harus mendapatkan respons publik. Bahkan, kalau bisa mendapat masukan publik supaya bisa memperbaiki dan sebagainya,” katanya saat dihubungi terpisah.

Enny menambahkan, sifat dasar dari rencana kebijakan publik atau dokumen yang di dalamnya berisi penggunaan anggaran negara yang mesti transparan harus diketahui masyarakat luas sebelum disampaikan.

“Nature kebijakan publik itu seperti itu. Apalagi ketika masih digodog. Jadi enggak ada alasan belum final dan lain-lain. Justru karena belum final itu harus mendapat diskursus publik yang memadai. Kalau pejabatnya bilang bocor itu yang harus diperiksa pejabatnya. Berarti dia enggak ngerti posisi kebijakan publik seperti apa. Justru kalau dibilang membocorkan dan ini dokumen yang bersifat publik, berarti pihak yang membocorkan itu orang yang baik. Dia sadar kalau publik punya hak untuk mengetahuinya,” tandasnya. 

Share: Disebut Bocor, RUU KUP dan Anggaran Alutsista Sudah Semestinya Diketahui Publik