Isu Terkini

Jika RUU KUP Diketok, Biaya Sekolah SMA sampai Kuliah Bisa Makin Mahal

Nadia — Asumsi.co

featured image
Royalty-Free/Corbis

Jasa pendidikan akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kriteria jasa pendidikan yang tidak kena PPN sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 2 huruf a adalah jasa penyelenggaraan pendidikan formal. Sementara, jasa penyelenggaraan luar sekolah adalah penyelenggaraan pendidikan non formal dan jasa penyelenggaraan informal.

Untuk Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Kemudian, untuk Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

Baca Juga : Rencana Tarif PPN Naik Jadi 12%, Daya Beli Dikhawatirkan Melemah

Selanjutnya, pasal 4 juga menjelaskan, bahwa yang dimaksud Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Jika RUU KUP disahkan oleh pemerintah, maka jenis jasa pendidikan akan berpotensi dikenai PPN. Secara otomatis, biaya sekolah dari jenjang SMA sampai perguruan tinggi akan semakin mahal.

Menuai kritik

Informasi mengenai dihapusnya jasa pendidikan dari kelompok jasa yang tidak dikenai PPN menuai banyak kritik. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir, PGRI meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang tersebut.

Baca Juga : Pajak Untuk Konglomerat Naik 5%, Pengamat: Masih Terlalu Kecil

Dilansir dari CNN Indonesia, Dudung menilai pemungutan pajak pada layanan pendidikan bukan hanya merugikan pengelola pendidikan, namun juga masyarakat. Menurutnya, akan banyak pengelola pendidikan yang membebani pajak kepada masyarakat karena tidak mampu menalangi pengeluaran lebih.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda juga mengkritik rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan. Dilansir dari Kompas.com, Huda mengatakan bahwa rencana tersebut akan berdampak serius terhadap penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya biaya menyebabkan pendidikan akan semakin mahal.

“Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, (10/6/2021).

Share: Jika RUU KUP Diketok, Biaya Sekolah SMA sampai Kuliah Bisa Makin Mahal