Bisnis

BI Akan Tingkatkan Rasio Kredit Bank 30 persen, Apa Dampaknya ke UMKM?

Ilham — Asumsi.co

featured image
unsplash

Bank Indonesia berencana menaikkan rasio kredit perbankan ke
sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kebijakan pembiayaan
kredit bank mencapai 30%. Kebijakan itu akan diterapkan mulai Juli sampai
Agustus 2021.

Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan
Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung menyampaikan, saat ini kredit
perbankan ke sektor UMKM harus mencapai 20 persen dari total portofolio kredit. Sayangnya, yang bisa memenuhi hanya  50 persen
dari total bank, sisanya tidak bisa memenuhi dengan alasan tidak memiliki expertise
di bidang UMKM.

“Karena itu BI akan menaikkan rasio kredit perbankan ke
sektor UMKM menjadi 30 persen. Kami juga memberikan pelonggaran bagi perbankan
yang tidak memiliki expertise di bidang UMKM,” katanya dikutip dari Bisnis.

Nantinya, perbankan  boleh menyalurkan kredit UMKM
melalui mitra-mitra lainnya, seperti teknologi finansial (tekfin), PT
Permodalan Nasional Madani (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI), atau melalui pembelian surat-surat berharga.

“Jadi tidak harus langsung kredit dari bank,” katanya.

Baca juga: Strategi Pemulihan UMKM di Masa New Normal | Asumsi

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal
mengatakan, kalau masih menggunakan mekanisme yang sama, kredit UMKM melalui
perbankan sukar mencapai 30 persen seperti yang diharapankan Bank Indonesia.

“Karena 80% UMKM khususnya yang berskala mikro dan nano itu
tidak bankable. Mereka tidak sanggup memenuhi persyaratan kolateral dan
juga catatan keuangan,” katanya saat dihubungi Asumsi.co melalui telepon,
Selasa (6/7/2021).

Ia menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan program
penjaminan seperti Jamkrindo dan Askrindo agar bisa mencapai beneficieries
usaha mikro dan nano. Selain itu, masalah di UMKM juga adalah sisi permintaan
yang menurun, apalagi saat diberlakukan PPKM darurat seperti sekarang.

“Walaupun tingkat kredit yang ditawarkan rendah, tapi kalau demand
rendah, order sepi, pelaku UMKM juga enggan untuk mengajukan kredit ke
perbankan. Itu sebabnya selama pandemi rendahnya pengucuran kredit juga
disebabkan oleh permintaan pengajuan kredit oleh UMKM yang rendah,” katanya.

Menrut dia, diperlukan sosialisasi terkait skema penjaminan
bagi UMKM. Faisal mengatakan, ini bukan sekadar meningkatkan rasio kredit
sampai sekian persen, melainkan terkait iklim bisnis yang mendukung.

Sementara, Wakil Direktur Institute for Development of
Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, alokasi kredit ke UMKM
hendaknya tidak sekadar himbauan atau moral suasion saja.

“Selama ini kredit ke UMKM tidak lebih dari 20%. Sebagian
besar kredit lebih terkonsentrasi ke usaha besar. Dukungan kredit yang lebih
besar akan membuat upaya ekspansi UMKM lebih leluasa, karena saat ini mereka
masih minim akses modal,” katanya saat dihubungi secara terpisah.

Baca juga: Upah Pekerja UMKM Di Bawah UMP, Bagaimana Aturannya? | Asumsi

Menurutnya, target alokasi kredit 30% ke UMKM sudah benar
meskipun tanpa dukungan insentif yang menarik. Dengan demikian, belum tentu
bank-bank akan mengikuti target tersebut.

Padahal, lanjutnya, dukungan bank-bank umum sangat
diperlukan agar mereka mau mengalokasikan kredit ke UMKM lebih besar. “Target
ini saya rasa juga bukan hal mudah karena ini berarti menaikkan porsi 50% dari
posisi sebelumnya,” katanya.

Ia membandingkan di negara-negara lain alokasi kredit ke
UMKM sudah di atas 50%, seperti di Thailand, Malaysia, China, bahkan di Korea
80%.

Ia menegaskan UMKM kunci pemulihan ekonomi. Selain dari
perbankan, juga perlu dukungan dari dana APBN dan dukungan akses pasar baik
domestik maupun ekspor.

“Harusnya gerakan beli produk UMKM terus digalakkan saat
pandemi ini,” katanya.

Salah seorang pengusaha Bakso Aci Esdenka, Ayu mengatakan selama
ini belum pernah menerima tawaran kredit perbankan.

“Dulu pernah ada tawaran dari BRI, tapj karena ada bunganya
dan dibalikin lagi. Kami memilih uang hibah dari OJK untuk UMKM,” katanya saat
dihubungi Asumsi.co.

Menurutnya saat itu waktunya bersamaan, jadi ia lebih
memilih yang tanpa risiko.

“Kalau dari OJK kan hanya laporan aja tiap bulan. Nah, dari
BRI waktu itu harus dibalikin dengan bunga 20% per tahun,” katanya.

Ia mau menerima tawaran kredit apabila hanya pelaporan saja
seperti OJK. Apabila harus mengembalikan modal disertai bunga, ia khawatir
tidak bisa membayarnya.

Share: BI Akan Tingkatkan Rasio Kredit Bank 30 persen, Apa Dampaknya ke UMKM?