Isu Terkini

Upah Pekerja UMKM Di Bawah UMP, Bagaimana Aturannya?

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image

Pemerintah Indonesia mengizinkan pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memberikan upah pekerjanya, di bawah upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Pemberian upah pekerja UMKM di bawah UMP dan UMK ini diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

“Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Senin (22/02).

Adapun bunyi Pasal 23 sampai Pasal 35 PP 36/2021, membahas soal aturan pengupahan pekerja non UMKM yang besarannya harus berada pada batas UMP dan UMK.

Sementara itu, Pasal 36 PP 36/2021 menyebut bahwa upah untuk pekerja UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan tersebut. Kesepakatan dibuat berdasarkan dua ketentuan, yakni upah sedikitnya 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan  nilai upah yang disepakati paling sedikit berjumlah 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa nilai rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan yang berlaku sebagai ketentuan kesepatakan upah harus bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kriteria dari perusahaan usaha mikro, kecil dan menengah yang disebut dalam Pasal 36 tersebut harus memenuji kriteria yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta. Selain itu, asetnya tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha dengan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta per tahun.

Sedangkan, usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan maksimal Rp500 juta, dengan hasil penjualan bisnis usaha kecil antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun.

Menambahkan ketentuan UU 20/2008, PP 36/2021 menyebut bahwa UMKM yang dibebaskan dari ketentuan upah minimum wajib wajib mempertimbangkan sejumlah faktor tertentu, yaitu sumber daya tradisional, dan mereka harus berupa entitas yang tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Kredit foto: Jcomp

Share: Upah Pekerja UMKM Di Bawah UMP, Bagaimana Aturannya?