Hari ini (Selasa, 27 Maret), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mengalami kemacetan parah. Hal ini disebabkan oleh aksi gabungan pengemudi sepeda motor online yang menggelar demonstrasi di depan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia menuju Kementerian Perhubungan.
Ratusan pengemudi sepeda motor berbasis aplikasi online itu bahkan sempat tertahan di depan Gedung Kementerian Pariwisata sehingga kepadatan lalu lintas terjadi di sepanjang Jalan MH Thamrin menuju Jalan Merdeka Barat, tempat Gedung Kementerian Perhubungan. Sekalipun sejumlah polisi sudah turun tangan dengan mengatur arus lalu lintas, kepadatan kendaraan bermotor tetap enggak bisa dihindari sehingga kemacetan tetap terjadi.
Baca juga: Dibeli Grab, Uber Akan Tutup Aplikasi 2 Minggu Lagi
Salah seorang pengemudi Gojek, Sabar, bilang kalau para pengemudi ojek online ini ingin bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menuntut hak mereka sebagai pengemudi layanan transportasi berbasis online agar hak-hak mereka terlindungi. Peserta aksi ini juga ternyata enggak cuma berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) aja.
“Pengemudi Gojek yang demo tidak saja datang dari Jabodetabek, tapi juga ada yang datang dari luar Pulau Jawa seperti Lampung,” kata Sabar dilansir dari Antaranews.com pada Selasa, 27 Maret.
Baca juga: Bank Indonesia Minta Go Pay Hentikan Transaksi Scan QR, Begini Penjelasannya
Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Gambir Kompol Sriwidodo mengungkapkan bahwa jumlah massa ojek online yang berunjuk rasa hari ini kurang lebih ada 500 hingga 1000 orang. Untuk mengamankan unjuk rasa, polisi telah menyiagakan ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.
Aparat disebarkan di beberapa titik untuk menjaga keamanan demonstrasi. Sampai saat ini belum ada rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan akibat demonstrasi tersebut.
Dalam aksi itu, para driver online menuntut pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur layanan ojek. Para pengemudi menilai ketiadaan aturan membuat posisi mereka lemah di mata hukum ketika berhadapan dengan perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab dan Uber.
Baca juga: Rentan Di Ekspolitasi, Pengemudi Ojek Online Butuh Payung Hukum Secepatnya
Mereka juga merasa enggak punya wewenang apapun terhadap pengaturan tarif dan bonus, selama ketetapan itu ditentukan sepihak oleh perusahaan. Oleh sebab itu, para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) itu meminta agar pemerintah segara menyediakan payung hukum bagi ojek online yang mengatur tiga aspek mendasar, yaitu: