Budaya Pop

Rentan Di Ekspolitasi, Pengemudi Ojek Online Butuh Payung Hukum Secepatnya

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Zaman kekinian yang serba online berhasil mentransformasi sistem kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya di ibukota Jakarta, menjadi serba cepat. Namun sepertinya, pemerintah belum siap menghadapi penetrasi bisnis transportasi berbasis online yang sangat masif. Padahal, saat ini banyak aktivitas perdagangan maupun transportasi yang menggunakan jasa ini. Contohnya saja, layanan ojek online seperti Gojek, Grab dan Uber yang menjamur khususnya di Jakarta.

Pada Kamis (23/11) kemarin ratusan driver ojek online melakukan aksi demo long march dari Departemen Perhubungan menuju Istana Negara. Satu hal penting yang disampaikan oleh para peserta aksi tersebut adalah agar pemerintah segera membuat payung hukum sebagai landasan operasional kendaraan online sebagai salah satu transportasi umum yang kini banyak dipilih oleh masyarakat.

Kira-kira apa saja alasan yang paling urgent mengapa pemerintah harus segera membuat landasan hukum untuk ojek online?

1. Ojek online sudah menjadi transport pilihan masyarakat. Untuk aplikasi Gojek saja, angka pengemudi di Indonesia sudah mencapai angka 250 ribu. Gojek yang didirikan pada tahun 2010 dan baru meluncurkan aplikasi pada Januari 2015 itu sudah memiliki total 6,1 juta pengunduh aplikasi. Angka ini belum ditambah dengan pengguna brand lain, seperti Grab dan Uber. Menilai dari tingginya jumlah pengguna kendaraan berbasis online ini, pemerintah harus sadar bahwa ratusan ribu driver itu kini tengah bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Dengan begini, kondisi mereka menjadi sangat tidak terlindungi dari berbagai macam eksploitasi maupun tekanan yang datang dari pengguna jasa, perusahaan, hingga masyarakat sekitar.

2. Setelah maraknya ojek online, aksi demonstrasi terjadi berkali-kali. Mulai dari aksi penolakan kehadiran ojek online oleh ojek konvensional, hingga aksi yang diselenggarakan oleh pengemudi ojek online itu sendiri. Hal ini terjadi karena adanya persaingan harga yang tidak sehat. Ojek online dengan berbagai promosinya bisa membuat tarif mereka menjadi sangat rendah, sehingga membuat opsi transportasi lain seperti angkutan umum mulai ditinggal. Kondisi ini tentu saja menguntungkan bagi konsumen, namun tanpa kita sadari, tarif rendah ini membuat driver ojek online semakin sengsara, tanpa adanya opsi lain.

3. Sebagai salah satu penggerak jalannya bisnis ojek online, para pengemudi tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemilik perusahaan. Sekelas perusahaan Gojek saja, mereka hanya menyediakan asuransi kecelakaan, namun asuransi kesehatan tidak termasuk. Padahal, untuk mendapatkan bonus sebesar Rp 90.000 per hari, para pengemudi harus bekerja lebih dari 12 jam. Tentu dengan jumlah waktu bekerja itu, para pengemudi rentan sakit, masuk angin, misalnya.

Ketiga alasan ini perlu dipertimbangkan pemerintah Indonesia sesegera mungkin. Agar layanan ojek online yang sedang hits ini memiliki payung teduh, eh payung hukum secepatnya. []

Share: Rentan Di Ekspolitasi, Pengemudi Ojek Online Butuh Payung Hukum Secepatnya