Isu Terkini

Polri Proses Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo Bila Ada Bukti

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti. 

 Ia menyesalkan dugaan pelecehan tersebut tidak dilaporkan Putri maupun Ferdy Sambo ke Polres setempat pada hari kejadian. Imbasnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu. 

Menurut Andrianto, hanya Allah SWT, Putri, dan Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu. Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti. Bahkan, tidak ada CCTV di rumah tersebut. 

Kaburkan skenario pembunuhan: Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga. Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yaitu penembakan terhadap Brigadir J.

Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Belakangan, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Putri. 

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7/7/2022). Peristiwa itu terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB. 

UU TPKS: Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah. 

Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, kata dia, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” tutur Andrianto, dilansir dari Antara.

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo. 

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujar Andrianto. 

Keterangan saksi: Berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi saat kejadian asisten rumah tangga keluarga Sambo bernama Susi sedang berada di tangga dekat kamar Putri di Magelang. Pada saat yang sama tersangka Kuat Ma’ruf berada lantai bawah sedang merokok. 

Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri. Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Chandrawati diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya. 

“(Kejadian) hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan dan KM (Kuat Ma’ruf). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Keterangan ini dikuatkan dengan keterangan Susi,” ucapnya. 

Baca Juga:

Beda Temuan Komnas HAM dan Polri soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi 

Beda Temuan LPSK dan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi 

LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi 

Share: Polri Proses Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo Bila Ada Bukti