Isu Terkini

Beda Temuan LPSK dan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah kejanggalan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Relasi kuasa: Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mencatat terdapat sejumlah kejanggalan terhadap kasus tersebut. Ia mengatakan kejanggalan pertama soal relasi kuasa. 

“Soal relasi kuasa, relasi kuasanya gak ada karena Brigadir J itu anak buah dari PC atau FS. Relasi kuasa itu posisi pelaku lebih dominan dibanding korbannya,” kata Edwin kepada Asumsi.co, Senin (5/9/2022).

Lokasi TKP: Terlebih, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan seksual itu terjadi di Magelang yang tidak lain merupakan rumah Sambo. 

“Itu kan masih ada orang lain di rumah itu, masih ada KM dan S ya kalau terjadi ya sangat nekat sekali,” katanya.

Adegan rekonstruksi: Selain itu dalam perincian kronologi kasus lewat rekonstruksi, terlihat bahwa Putri masih dapat bertemu Brigadir J usai diduga menerima tindakan pelecehan. Edwin juga mempertanyakan mengapa Putri tidak segera melapor ketika baru mendapatkan pelecehan dari Brigadir J. 

“Di Magelang tanggal 7 sampai tanggal 8 [Juli 2022] itu kan J masih satu rumah dengan PC tidur di situ. Nah ini terduga korban yang posisinya lebih berkuasa rumahnya rumah dia kok masih mau tinggal bersama sama terduga pelaku ya,” ungkap Edwin.

Selain itu, soal kedekatan Brigadir J dengan keluarga Putri. Menurut Edwin amat sulit diterima akal seorang yang sudah begitu dekat dan memiliki kekuatan lebih rendah berani melakukan pelecehan terhadap pimpinannya. Menurut Edwin, tidak mungkin Sambo sembarangan memilih anak buah yang berinteraksi dengan intens dengan istri dan keluarganya.

Komnas HAM: Sebelumnya Komnas HAM mengungkap menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022) malam. Temuan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi itu berbeda dengan kasus yang telah dihentikan (SP3) oleh kepolisian. Polisi memang telah menghentikan laporan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual pada Jumat (8/7/2022) malam.

“SP3-nya polisi itu untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu peristiwa pada tanggal 7 di Magelang, yang belum pernah diselidiki oleh pihak kepolisian,” ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM, yang disiarkan secara virtual, Kamis (2/9/2022). 

Bukan delik aduan: Menurut Sandrayati, temuan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian. 

“Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bukan delik aduan. Jadi, apakah dia diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat melakukan penyelidikan,” tutur Sandrayati. 

Dugaan kekerasan seksual itu tidak direkonstruksi seperti yang diceritakan. Dugaan kekerasan seksual itu sengaja dibuat tertutup. 

“Karena berdasarkan TPKS (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual) bukan sesuatu yang dibuka secara transparan, karena mungkin menyangkut privasi,” ucapnya. 

Dugaan kekerasan seksual: Ia mengungkap, Putri Candrawathi memanggil Kuat Ma’ruf untuk mendamaikan keributan setelah adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022) malam. 

Namun, Sandrayati tidak merinci lebih detail siapa yang membenarkan peristiwa dugaan kekerasan seksual itu. 

“(Keterangan) dari PC (Putri Candrawathi) dan juga dari salah satu saksi yang kami wawancarai,” tutur Sandrayati. 

Baca Juga:

Pakar Hukum soal Istri Sambo Tak Ditahan: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat 

LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi 

Beda Temuan Komnas HAM dan Polri soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Share: Beda Temuan LPSK dan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi