Isu Terkini

Beda Temuan Komnas HAM dan Polri soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022) malam. 

Temuan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi itu berbeda dengan kasus yang telah dihentikan (SP3) oleh kepolisian. Polisi memang telah menghentikan laporan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual pada Jumat (8/7/2022) malam. 

“SP3-nya polisi itu untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu peristiwa pada tanggal 7 di Magelang, yang belum pernah diselidiki oleh pihak kepolisian,” ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM, yang disiarkan secara virtual, Kamis (2/9/2022).

Bukan delik aduan: Menurut Sandrayati, temuan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian. 

“Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bukan delik aduan. Jadi, apakah dia diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat melakukan penyelidikan,” tutur Sandrayati. 

Dugaan kekerasan seksual itu tidak direkonstruksi seperti yang diceritakan. Dugaan kekerasan seksual itu sengaja dibuat tertutup. 

“Karena berdasarkan TPKS (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual) bukan sesuatu yang dibuka secara transparan, karena mungkin menyangkut privasi,” ucapnya.

Dugaan kekerasan seksual: Ia mengungkap, Putri Candrawathi memanggil Kuat Ma’ruf untuk mendamaikan keributan setelah adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022) malam. 

Namun, Sandrayati tidak merinci lebih detail siapa yang membenarkan peristiwa dugaan kekerasan seksual itu.

“(Keterangan) dari PC (Putri Candrawathi) dan juga dari salah satu saksi yang kami wawancarai,” tutur Sandrayati. 

SP3: Diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi telah menghentikan dua laporan terhadap Brigadir J. Yaitu, laporan dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual pada Jumat (8/7/2022) malam. Laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi teregister dengan nomor laporan LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yoshua. Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya,” ujar Andi Rian. 

Baca Juga:

Pakar Hukum soal Istri Sambo Tak Ditahan: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat 

Komnas HAM Ungkap Alasan Kuat Ma’ruf Masuk Kamar Putri di Magelang 

Spekulasi Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Dianggap Rugikan Brigadir J 

Share: Beda Temuan Komnas HAM dan Polri soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi