Isu Terkini

Spekulasi Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Dianggap Rugikan Brigadir J

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ketika berada di Magelang, Jawa Tengah. 

Rugikan Brigadir J: Menanggapi hal itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menganggap kesimpulan Komnas HAM merugikan Brigadir J. 

“Pernyataan atau simpulan Komnas HAM punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC (Putri Candrawathi),” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada Asumsi, Jumat (2/9/2022). 

Bisa dimanfaatkan: Menurut Reza, kesimpulan Komnas HAM bisa digunakan Putri Candrawathi untuk menarik simpati publik. Selain itu, Putri Candrawati bisa menggunakan kesimpulan Komnas HAM itu untuk membela diri di persidangan nanti. Bahkan, bisa digunakan untuk membela diri dengan harapan bebas murni.

“Sebetulnya saya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan punya kesamaan. Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada. Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada,” tutur Reza. 

Dugaan Komnas HAM tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Sebab, Indonesia tidak mengenal posthumous trial (pengadilan anumerta/persidangan yang diadakan setelah kematian terdakwa). Oleh karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.

Stigma: Imbasnya, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual. 

“PC pun begitu. Betapa pun dia mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban. Pasalnya, UU (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada,” ujar Reza. 

Baca Juga:

Dugaan Kekerasan Seksual Istri Sambo: Dihentikan Polisi, Ditemukan Komnas HAM 

Pakar Hukum soal Istri Sambo Tak Ditahan: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat 

Sambo Tulis Surat, Bantah Brigjen Hendra Rusak CCTV Duren Tiga

Share: Spekulasi Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Dianggap Rugikan Brigadir J