Isu Terkini

Lewat Surat, Ferdy Sambo Minta Maaf-Siap Tanggung Jawab

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Istimewa/Surat Ferdy Sambo

Otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menulis surat permohonan maaf. Surat itu ditulis tangan pada Senin (22/8/2022) dan ditandatangani langsung Ferdy Sambo di atas materai Rp 10.000.

Sambo menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada rekan-rekannya di institusi Polri. Ia mengaku menyesali tindakannya. Apalagi, tindakannya berdampak secara langsung pada jabatan rekan-rekannya di institusi Polri. 

“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima,” demikian isi surat Ferdy Sambo. 

Siap terima konsekuensi: Ia menyatakan siap menerima setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. 

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ucapnya.

Ia berharap rasa penyesalan dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka. 

“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua,” tuturnya. 

Sidang kode etik: Sebelumnya, Ferdy Sambo hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB. Sidang KKEP itu dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. 

Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang dilangsungkan secara tertutup. Selain anggota KKEP, sidang etik Polri ini juga dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal. 

Jerat pidana: Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya. Yaitu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, pidana penjara maksimal seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Mundur dari Polri 

Polri akan Periksa Istri Sambo, Pastikan Motif Penembakan Brigadir J 

Deretan Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Share: Lewat Surat, Ferdy Sambo Minta Maaf-Siap Tanggung Jawab