Isu Terkini

Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Mantan Kadiv Propam Polri yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo dan saat ini surat tersebut tengah ditelaah oleh tim dari internal Polri. 

“Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Listyo Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Menunggu telaah: Dia menerangkan, surat tersebut mesti diproses terlebih dahulu. Mengingat sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar dalam waktu dekat ini. 

“Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” katanya. 

Sidang kode etik: Diberitakan, Ferdy Sambo sidainya akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8/2022). 

“Terhadap Saudara FS, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak,” kata Listyo Sigit, melansir Antara. 

Sementara itu, untuk personel lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, menurutnya, akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

“Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing,” tambah Listyo Sigit. 

Pertimbangan pemilihan tersebut adalah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana.

“Ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik,” katanya. 

Hasil dari sidang tersebut akan menentukan bobot sanksi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. 

Dalam RDP bersama Komisi III DPR RI tersebut, Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dari 97 personel Polri yang diperiksa, tidak semuanya menjadi terduga pelanggar kode etik.

“Ada juga yang kemudian menjadi saksi. Namun, dari 35 (terduga pelanggar kode etik) itu, tentunya nanti akan kami pilah-pilah,” imbuhnya. 

Listyo Sigit menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan mengenai nasib para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. 

Terkait kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dia mengatakan sudah mengirim empat berkas untuk tahap pertama dan berharap agar koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan dapat berjalan dengan lancar untuk segera disidangkan.

“Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik,” ujarnya. 

Baca Juga:

Air Mata Ferdy Sambo 

Polri Dalami Konsorsium Kaisar Sambo 

Kapolri Bongkar Fakta-fakta Terbaru Kasus Brigadir J

Share: Ferdy Sambo Mundur dari Polri