Isu Terkini

Kapolri Bongkar Fakta-fakta Terbaru Kasus Brigadir J

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, beberapa fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Pertama, Sigit mengungkap, penyebab Brigadir J sempat tidak dimakamkan secara kedinasan di Jambi. Ternyata, ada keterlibatan Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Personel suruhan Ferdy Sambo menolak permintaan keluarga Brigadir J untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan. Personel dari Propam Polri itu menyatakan, Brigadir J tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan secara kedinasan karena melakukan perbuatan tercela.

Di malam harinya, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mendatangi keluarga dan meminta agar tidak ada yang merekam suasana ketika peti jenazah Brigadir J di rumah duka. Kepada pihak keluarga, Hendra Kurniawan menjelaskan kondisi jenazah Brigadir J. Namun, keluarga Brigadir J dilarang merekamnya karena terkait masalah aib. 

Kedua, Sigit mengungkap, fakta di balik Bharada E mengubah keterangan terkait kematian Brigadir J. Bharada E mengubah keterangan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/8/2022). Perubahan keterangan berawal dari Bharada E cerita melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah. Di depan Brigadir J, ada Ferdy Sambo yang memegang pistol. Lalu, menyerahkan pistol itu ke Bharada E. 

Ternyata, Ferdy Sambo sempat menjanjikan SP3 atau penghentian kasus kematian Brigadir J kepada Bharada E. Namun, Bharada E pada akhirnya tetap menjadi tersangka. Ini sebabkan Bharada E mengungkap kronologi sebenarnya kematian Brigadir J secara jujur dan terbuka. Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan menolak bertemu Ferdy Sambo.

Ketiga, berangkat dari keterangan Bharada E, Sigit memerintahkan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk menjemput Ferdy Sambo dan menempatkannya ke penempatan khusus (patsus). Namun, Ferdy Sambo masih bersikukuh mempertahankan keterangan awal bahwa ada insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. 

Keempat, Sigit mengungkap, personel Propam memerintahkan agar hardisk CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) diganti untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Saat itu Ferdy Sambo masih memimpin Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. 

Mulanya, para saksi bersama penyidik diarahkan untuk melakukan rekonstruksi. Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Div Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah melakukan rekonstruksi, para saksi menuju rumah saudara FS di Saguling. 

Lalu, personel Div Propam Polri menyisir TKP untuk mencari tahu titik-titik CCTV di sekitar TKP. Selanjutnya, personel Div Propam Polri itu meminta CCTV yang berada di pos keamanan di Duren Tiga untuk diganti dan hardisk CCTV-nya disita. 

Kelima, Sigit mengungkap, total ada 97 personel yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dari total 97 personel yang diperiksa, sebanyak 35 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi. 

Jika ditilik dari pangkatnya, 35 personel pelanggar kode etik profesi terdiri dari 1 Inspektur Jenderal (Irjen), 3 Brigadir Jenderal (Brigjen), 6 Komisaris Besar (Kombes), 7 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 4 Komisaris Polisi (Kompol), 5 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 Inspektur Satu (Iptu), 1 Inspektur Dua (Ipda), 1 Brigadir Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada). 

Dari total 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Sisanya, masih dalam proses pemeriksaan. Bahkan, 2 dari 18 personel itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keenam, Sigit Prabowo buka suara terkait motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

“Terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun, kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi), sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau jadi tersangka, apakah berubah atau tidak?. Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” tutur Sigit. 

Baca Juga:

Kapolri Buka Suara soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J 

Kapolri: Bharada E Ubah Keterangan Usai Sambo Ingkar Janji SP3 

Kapolri Ungkap Penyebab Brigadir J Sempat Tak Dimakamkan Secara Kedinasan

Share: Kapolri Bongkar Fakta-fakta Terbaru Kasus Brigadir J