Isu Terkini

Polri akan Periksa Istri Sambo, Pastikan Motif Penembakan Brigadir J

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Polri telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, pada Jumat (26/8/2022) besok. 

Istri Sambo diperiksa: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. 

“(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim. Panggilannya jam 10,” tutur Andi, dilansir dari Antara. 

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu. 

Ungkap motif: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Hal itu Listyo sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

“Terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun, kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi), sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau jadi tersangka, apakah berubah atau tidak?. Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” tutur Sigit. 

Tersangka: Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan ART sekaligus sopir Kuat Ma’ruf. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Baca Juga:

Ferdy Sambo Mundur dari Polri 

Deretan Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo 

Sidang Etik Ferdy Sambo: Tertutup, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Share: Polri akan Periksa Istri Sambo, Pastikan Motif Penembakan Brigadir J