Isu Terkini

Sidang Etik Ferdy Sambo: Tertutup, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB. Pasukan Brimob bersenjata lengkap mengamankan lokasi sidang KKEP Ferdy Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sidang etik: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, sidang KKEP dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” ujar Dedi, dilansir dari Antara. 

Sidang KKEP ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sidang harus dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen (pangkat Ferdy Sambo), yaitu Komjen (jenderal bintang tiga). 

Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8/2022) kemarin. Nantinya, sidang etik memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri. 

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya. Yaitu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, pidana penjara maksimal seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sidang tertutup: Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. 

Sidang dilangsungkan secara tertutup. Selain anggota KKEP, sidang etik Polri ini juga dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

Pecat: Anggota Kompolnas Poengky Indarti mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo. 

“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” ujar Poengky. 

Baca Juga:

Saat DPR Sentil Gaya Mewah Polisi Daerah: Bak Raja Kecil-Hidup Hedon 

Ferdy Sambo Mundur dari Polri 

Polri Dalami Konsorsium Kaisar Sambo

Share: Sidang Etik Ferdy Sambo: Tertutup, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga