Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjawab isu kekaisaran Ferdy Sambo di tubuh Polri dan konsorsium 303. Kata dia, Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, serta mengabaikan isu kekaisaran Ferdy Sambo dan konsorsium 303.
“Timsus (tim khusus) saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ucapnya di Jakarta, Kamis (18/9/2022), dilansir dari Antara.
Fokus pada kasus: Timsus Polri fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materil, sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena itu yang justru akan kami sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” ujar Dedi.
Kaisar Sambo: Sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyelundupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.
Di dalam dokumen yang tersebar viral di media dan masyarakat, ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan ‘Kaisar Sambo’.
Sangat berkuasa: Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Mankopolhukam) Mahfud MD sempat menyingung soal isu tersebut. Ia menyebut, ada kerajaan Ferdy Sambo di Polri, seperti sub mabes dan sangat berkuasa.
Usut secara transparan: Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto menilai, bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan. Jadi, masih diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya.
Menurut Bambang, sudah semestinya Polri mengusut tuntas isu tersebut serta menyampaikan ke publik secara transparan dan bertanggungjawab. Sebab, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat menurun. Disisi lain, pengusutan isu itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar,” ujar Bambang.
Baca Juga:
Mahfud Ungkap Kemarahan Jokowi dalam Kasus Brigadir J
Deretan Fakta yang Diungkap Mahfud MD tentang Kasus Brigadir J